arrow_upward

Begini Kata KPK soal Status Nusron Wahid Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 : 20.18

Nusron Wahid


Jakarta, Analisakini.id-
KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), pun menjelaskan status Nusron Wahid setelah empat orang kepercayaannya terjerat kasus korupsi. Taufik mengatakan, penyidikan kasus ini masih permulaan untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan Nusron dalam perkara ini.

"Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," jelas Taufik.

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu, penyidik mulanya mengamankan 19 orang.

Semua pihak yang diamankan kemudian diperiksa. Dia mengatakan, waktu 1x24 jam yang dimiliki penyidik baru bisa menetapkan tersangka terhadap delapan orang sesuai dengan kecukupan alat bukti.

"Tadi kan ada 19 orang begitu ya. Dan itu butuh, satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan, butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ungkap Taufik.

Dia mengatakan, tentunya dari penyidikan awal ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan. Dia pun meminta para pihak untuk menunggu dan memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pendalaman lebih jauh atas kasus ini.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.

Adapun delapan tersangka dalam kasus ini ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(sumber : detik.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved