arrow_upward

Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT Analisa Indonesia Media

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan staff PT. Analisakini Indonesia Media atau analisakini.id dilengkapi dengan identitas atau tanda pengenal (kartu pers) serta namanya tercantum dalam kolom redaksi. 

2. Wartawan analisakini.id berintegritas dan dilarang meminta atau menerima imbalan dalam  bentuk uang maupun barang dari narasumber. 

3. Wartawan analisakini.id patuh dan tunduk pada pedoman media siber, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan tentang pers yang berlaku di Indonesia. 

4. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan analisakini.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi analisakini.id melalui surat elektronik ke: analisakini.id@gmail.com 

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh analisakini.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: analisakini.id dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. 

7. Kode perilaku Perusahaan Pers ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Juli 2021.

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved