Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada
Wiritanaya didampingi Plh. Kasi Penerangan Hukum Budi Sastera, Kasi Dik Lexi
dan jajarannya, saat jumpa pers terkait penambahan tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan Kampus III UIN IB. (wy)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) menjadi tiga orang, setelah
pada Senin (29/6/2026) malam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali
menetapkan dua orang tersangka lagi.
Seperti disampaikan Asisten Tindak
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya dalam
konferensi pers, Senin malam, kedua tersangka baru kasus dugaan korupsi
pembangunan Kampus III UIN ini yaitu pria berinisial S dan HL.
Arjuna menjelaskan, tersangka S
merupakan ASN di UIN IB, sedangkan tersangka HL merupakan Direktur PT. APA.
Menurut Arjuna, kedua tersangka diduga
menukarkan valuta asing sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari
pemberian tersangka DE, yang merupakan mantan bendahara UIN UB Padang yang
sebelumnya telah ditahan dalam perkara gratifikasi ini.
Uang hasil penukaran valuta asing itu
kemudian digunakan untuk kegiatan investasi usaha transportasi pengangkutan
semen pada PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, tersangka HL diduga
menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S sekitar Rp403
juta.
"Penyidik menduga uang tersebut
merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam
investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana," kata
Arjuna.
Ia menjelaskan, tindakan para tersangka
diduga dilakukan dengan tujuan agar uang hasil tindak pidana tidak menimbulkan
kecurigaan dan sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
disangkakan melanggar pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Selain melakukan penahanan, penyidik
juga telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka yang akan
digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Tidak hanya itu, Kejati
Sumbar juga tengah melakukan pelacakan aset untuk menelusuri harta yang diduga
berasal dari hasil tindak pidana dan telah dinikmati para tersangka.
"Kami masih terus mengembangkan
penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara
ini," ujar Arjuna.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20
hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kelas IIB Padang terhitung
sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap DE, bendahara pengeluaran UIN IB
Padang periode 2020-2023, terkait dugaan gratifikasi dalam pembangunan Kampus
III UIN IB Padang, Kamis (18/6/2026) malam lalu.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati)
Sumbar Muklis mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan DE
sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Muklis, saat pelaksanaan proyek
pembangunan Kampus III UIN IB Padang tahun 2019-2022, tersangka menerima uang
sebesar 93.200 dolar Singapura dari Project Manager PT PP, almarhum IM.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan
untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol. Namun rektor menolak baik
secara lisan maupun tertulis.
Ia menjelaskan, setelah adanya penolakan
tersebut, uang yang diterima tersangka tidak dikembalikan kepada PT PP. Selain
itu, uang tersebut juga tidak dilaporkan kepada Unit Gratifikasi maupun Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut hingga saat ini belum
dikembalikan kepada PT PP dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan
melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Muklis menyebut pemeriksaan terhadap
tersangka dilakukan dengan didampingi advokat atau penasihat hukum. Untuk
kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di rutan Anak Air
Kelas IIB Padang terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026. Penahanan pun
telah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. (wy)
