Anggota DPRD Sumbar M. Yasin saat sosialisasi
Perda No.4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).
PARIAMAN, ANALISAKINI.ID--Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat terus
memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan
lahan pertanian. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman,
Sabtu (13/6/2026).
Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin,
mengatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan salah satu bentuk kehadiran
pemerintah dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, ketersediaan pangan sangat
bergantung pada keberadaan dan keberlanjutan lahan pertanian yang produktif.
“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini
merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi
dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.
Ia menjelaskan, masifnya alih fungsi
lahan pertanian menjadi ancaman serius bagi masa depan sektor pangan. Jika
tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengurangi luas lahan produktif dan
berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Selain mengatur perlindungan lahan
pertanian, perda tersebut juga memuat dukungan pemerintah terhadap sektor
pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, seperti alat dan mesin
pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan irigasi, dan berbagai
fasilitas penunjang lainnya.
Yasin menambahkan, regulasi tersebut
juga telah mengatur pembagian kewenangan secara jelas antara pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian
pangan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa
saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membahas rancangan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut
diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan
kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.
“Perda ini nantinya menjadi instrumen
penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan
mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah
terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.
Yasin juga menegaskan bahwa kebijakan
tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita
Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah
satu prioritas utama.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan
Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki
tanggung jawab untuk melindungi petani dan organisasi petani. Dukungan tersebut
diwujudkan melalui bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti hand
tractor, alsintan, serta akses terhadap pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Sosialisasi ini juga menjadi ruang
dialog antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya
perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.
Selain itu, persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi juga menjadi perhatian
utama yang diharapkan mendapat solusi dari pemerintah daerah.
Salah seorang peserta, Suparman, meminta
adanya kejelasan mengenai implementasi perlindungan lahan pertanian serta
kepastian ketersediaan pupuk bagi petani.
“Kami berharap ada kepastian mengenai
sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk
solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,”
ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan
masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian
sebagai aset strategis daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara
pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
(n-r)
