Anggota DPRD Sumbar Ali Muda, SH beri
arahan saat Sosialisasi Perda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan
di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu
(13/6/2026).
PASAMAN, ANALISAKINI.ID--Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan
komoditas unggulan perkebunan yang terarah, berkelanjutan, serta mampu
meningkatkan kesejahteraan petani di Sumatera Barat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara
Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas
Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi,
SP, serta tokoh masyarakat Kecamatan Rao.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Muda
menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam
upaya pengembangan komoditas unggulan perkebunan yang menjadi salah satu
penopang perekonomian masyarakat.
"Melalui perda ini, pemerintah
daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan
baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai
tambah produk perkebunan," ujar Ali Muda.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya
para petani, untuk memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan
berbagai program dan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor
perkebunan.
Menurutnya, sektor perkebunan memiliki
peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah
yang memiliki potensi komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi,
kakao, dan berbagai tanaman rempah.
Ali Muda juga menyampaikan bahwa
keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan
tata kelola perkebunan yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.
"Kami berharap melalui sosialisasi
ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam
mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan
berkelanjutan," katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan
adanya sesi dialog antara peserta dan narasumber. Berbagai persoalan yang dihadapi
petani, mulai dari peningkatan produktivitas hingga akses pemasaran hasil
perkebunan, turut menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 dapat berjalan optimal
serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha
perkebunan di Kabupaten Pasaman. (n-r)
