Padang, Analisakini.id-Setelah berstatus buronan selama beberapa bulan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG), Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya berhasil dibekuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumatera Barat tersebut ditangkap atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh tim Kejari Padang yang didampingi oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/6/2026) malam di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa BSN diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
"Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Rencananya, tersangka BSN dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis (18/6/2026) pukul 16.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara tersebut. Kejari Padang kini akan segera merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik di Sumatera Barat. Selain menyeret BSN, penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dari unsur perusahaan dan perbankan terkait.
Sebelumnya, BSN sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik. Status tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan resmi penyidik, sehingga upaya penangkapan paksa dilakukan. (rl)
Bagikan