Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria saat
Sosper Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman
Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menggelar
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan
Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi,
Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan itu diikuti
perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya memperluas
pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua
Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil dan Kepala Bidang Komunikasi,
Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Nanda Satria
menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, namun
juga memiliki kewajiban untuk memahami batasan serta menjaga penggunaan
informasi secara bertanggung jawab.
“Kita dalam good governance, menjalankan
pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita
bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.
Ia menjelaskan perkembangan teknologi
informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi sejak awal
tahun 2000-an. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.
Meski demikian, Nanda menilai
keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui regulasi agar masyarakat
memperoleh informasi yang bermanfaat serta memiliki kepastian terhadap hak
akses informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik tetap
harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan
dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,”
ujarnya.
Nanda juga mengingatkan masyarakat agar
bijak dalam memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun
menerima informasi.
Ia berharap peserta yang hadir dapat
memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan
informasi di wilayah masing-masing. Sebab, peserta yang mengikuti kegiatan
tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota
Padang.
“Kami berharap setelah mengikuti
sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan
informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah
masing-masing,” katanya.
Menurut Nanda, semakin luas pemahaman
masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang
terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh
peraturan perundang-undangan. (n-r)
