arrow_upward

Membaca Arah Penegakan Hukum Pidana Khusus di Era KUHP Nasional

Minggu, 07 Juni 2026 : 09.29

PEMBERANTASAN tindak pidana korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan sistemik yang mengakar kuat dalam struktur sosial dan politik. Berdasarkan rilis Corruption Perceptions Index (CPI), lintasan penegakan hukum dan integritas publik di Indonesia menunjukkan penurunan yang mengkhawatirkan.


Oleh: Muhammad Givan Mukhti; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Pada tahun 2024, Indonesia mencatat skor CPI 37/100 dan berada pada peringkat 99 global, yang kemudian anjlok secara drastis pada tahun 2025 menjadi 34/100 di peringkat 109 dari 182 negara. Penurunan ini secara empiris menempatkan Indonesia ke dalam kategori negara dengan tantangan korupsi yang sangat berat.

Hal ini berbanding lurus dengan proyeksi kerugian negara yang melonjak signifikan, dari sekitar Rp28,4 triliun pada tahun 2023 menjadi hampir Rp300 triliun pada tahun 2024, yang sebagian besar didorong oleh eksploitasi masif pada sektor tata niaga. Secara konseptual, fenomena ini tidak terlepas dari budaya politik patronase yang melanggengkan praktik distribusi sumber daya material negara sebagai bentuk balas budi kepada aktor atau investor politik.

Realita ini memberikan justifikasi yang rasional terhadap tingginya kekhawatiran publik bahwa kodifikasi korupsi ke dalam instrumen hukum pidana umum berpotensi melemahkan daya kejut (deterrent effect) penegakan hukum.

Skeptisisme publik terhadap arah penegakan hukum pidana khusus semakin tervalidasi oleh disparitas putusan pengadilan dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi nyata berskala besar.

Salah satu contoh preseden adalah kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero). Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, hanya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp200 juta.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, meskipun majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah.

Di sisi lain, korupsi juga menggerogoti struktur pembangunan di tingkat akar rumput, sebagaimana terlihat pada kasus Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024 di Kabupaten Luwu. Dalam kasus tersebut, para pejabat daerah mengorganisasi pemotongan dana hibah dengan mewajibkan "komitmen fee" kepada kelompok tani di 152 titik kegiatan.

Menariknya, penanganan kasus di Luwu ini memberikan pencerahan terkait transisi hukum pidana di Indonesia. Kejaksaan Negeri Luwu telah secara proaktif mendakwa para pelaku menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di-juncto-kan dengan instrumen baru, yakni Pasal 20 dan Pasal 606 Ayat (2) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Penggunaan KUHP Nasional oleh Kejaksaan Negeri Luwu tersebut mengantarkan pada analisis konseptual mengenai posisi korupsi pascaberlakunya kodifikasi pidana baru. Terdapat miskonsepsi bahwa masuknya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP akan mereduksi statusnya dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi sekadar tindak pidana umum.

Secara de jure, pembentuk undang-undang telah menyusun proteksi konseptual melalui mekanisme bridging articles (ketentuan penghubung) yang dimuat dalam Bab Tindak Pidana Khusus pada KUHP 2023, spesifiknya pada Pasal 603 hingga Pasal 606. Pengaturan ini memastikan bahwa kekhususan sifat tindak pidana korupsi tetap terjaga tanpa mengurangi kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum. Kekhawatiran mengenai pelemahan sanksi juga berhasil dimitigasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Walaupun Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut menghapus ancaman pidana minimum khusus untuk berbagai delik umum, Pasal 1 ayat (2) dengan sangat tegas mengecualikan tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat dari penghapusan pidana minimum khusus tersebut. Pagar pelindung ini semakin diperkokoh dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mengingat sifat kejahatan korupsi yang merusak perekonomian negara, Pasal 82 huruf c KUHAP 2025 memberikan pembatasan mutlak dengan mengecualikan tindak pidana korupsi dari mekanisme penyelesaian melalui Keadilan Restoratif (restorative justice).

Dengan arsitektur hukum materiel dan formil yang masih secara esensial mengakui dan memproteksi status extraordinary dari tindak pidana korupsi, fokus kini beralih pada kapasitas adaptasi lembaga penegak hukum spesifik, yaitu Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum acara pidana yang baru secara terang benderang tidak mengurangi kewenangan kedua lembaga ini. Independensi penyidik KPK dan Kejaksaan tetap dijaga kuat, terbukti dari pengecualian yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (5) KUHAP 2025, di mana penyidik dari kedua lembaga tersebut dibebaskan dari kewajiban berkoordinasi dan diawasi oleh Penyidik Polri, sebuah kewajiban yang dibebankan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, KUHAP 2025 melegitimasi single prosecution system melalui Pasal 64 huruf b, yang mengakui bahwa pejabat dari lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang berhak melakukan penuntutan berdasarkan kuasa dari Jaksa Agung.

Secara komprehensif, peleburan delik korupsi ke dalam KUHP Nasional bukanlah sebuah lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Instrumen pendukung seperti UU No. 1 Tahun 2026 dan KUHAP 2025 telah menyediakan basis yurisprudensi yang kokoh untuk menanggulangi limitasi yang dikhawatirkan publik. Keberhasilan Kejaksaan Negeri Luwu dalam mengolaborasikan rezim UU Tindak Pidana Korupsi dengan KUHP Nasional harus dipandang sebagai prototipe transisi yang sukses. 


Oleh karena itu, KPK dan Kejaksaan Agung sejatinya tidak memiliki rasionalisasi hukum untuk merasa terancam kehilangan kewenangan khususnya, tantangan utamanya justru terletak pada kesiapan dan progresivitas aparat dalam memaksimalkan kerangka instrumen hukum baru untuk memberantas korupsi yang semakin mengakar. (*)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved