PEMBERANTASAN tindak pidana korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan sistemik yang mengakar kuat dalam struktur sosial dan politik. Berdasarkan rilis Corruption Perceptions Index (CPI), lintasan penegakan hukum dan integritas publik di Indonesia menunjukkan penurunan yang mengkhawatirkan.
Oleh: Muhammad Givan Mukhti; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Pada
tahun 2024, Indonesia mencatat skor CPI 37/100 dan berada pada peringkat 99
global, yang kemudian anjlok secara drastis pada tahun 2025 menjadi 34/100 di
peringkat 109 dari 182 negara. Penurunan ini secara empiris menempatkan
Indonesia ke dalam kategori negara dengan tantangan korupsi yang sangat berat.
Hal
ini berbanding lurus dengan proyeksi kerugian negara yang melonjak signifikan,
dari sekitar Rp28,4 triliun pada tahun 2023 menjadi hampir Rp300 triliun pada tahun
2024, yang sebagian besar didorong oleh eksploitasi masif pada sektor tata
niaga. Secara konseptual, fenomena ini tidak terlepas dari budaya politik
patronase yang melanggengkan praktik distribusi sumber daya material negara
sebagai bentuk balas budi kepada aktor atau investor politik.
Realita
ini memberikan justifikasi yang rasional terhadap tingginya kekhawatiran publik
bahwa kodifikasi korupsi ke dalam instrumen hukum pidana umum berpotensi
melemahkan daya kejut (deterrent effect) penegakan hukum.
Skeptisisme
publik terhadap arah penegakan hukum pidana khusus semakin tervalidasi oleh
disparitas putusan pengadilan dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi nyata
berskala besar.
Salah
satu contoh preseden adalah kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied
natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero). Mantan Direktur Gas PT
Pertamina, Hari Karyuliarto, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan
merugikan negara, hanya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara beserta denda
Rp200 juta.
Putusan
ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, meskipun majelis hakim
secara eksplisit menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan
program pemberantasan korupsi pemerintah.
Di
sisi lain, korupsi juga menggerogoti struktur pembangunan di tingkat akar
rumput, sebagaimana terlihat pada kasus Program Percepatan Peningkatan Tata
Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024 di Kabupaten Luwu. Dalam kasus tersebut,
para pejabat daerah mengorganisasi pemotongan dana hibah dengan mewajibkan
"komitmen fee" kepada kelompok tani di 152 titik kegiatan.
Menariknya,
penanganan kasus di Luwu ini memberikan pencerahan terkait transisi hukum
pidana di Indonesia. Kejaksaan Negeri Luwu telah secara proaktif mendakwa para pelaku
menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di-juncto-kan
dengan instrumen baru, yakni Pasal 20 dan Pasal 606 Ayat (2) KUHP Nasional (UU
No. 1 Tahun 2023).
Penggunaan
KUHP Nasional oleh Kejaksaan Negeri Luwu tersebut mengantarkan pada analisis
konseptual mengenai posisi korupsi pascaberlakunya kodifikasi pidana baru.
Terdapat miskonsepsi bahwa masuknya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP akan
mereduksi statusnya dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
menjadi sekadar tindak pidana umum.
Secara
de jure, pembentuk undang-undang telah menyusun proteksi konseptual
melalui mekanisme bridging articles (ketentuan penghubung) yang dimuat
dalam Bab Tindak Pidana Khusus pada KUHP 2023, spesifiknya pada Pasal 603
hingga Pasal 606. Pengaturan ini memastikan bahwa kekhususan sifat tindak
pidana korupsi tetap terjaga tanpa mengurangi kewenangan lembaga pendukung
penegakan hukum. Kekhawatiran mengenai pelemahan sanksi juga berhasil
dimitigasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Walaupun
Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut menghapus ancaman pidana minimum khusus
untuk berbagai delik umum, Pasal 1 ayat (2) dengan sangat tegas mengecualikan
tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat
dari penghapusan pidana minimum khusus tersebut. Pagar pelindung ini semakin
diperkokoh dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Mengingat sifat kejahatan korupsi yang merusak perekonomian
negara, Pasal 82 huruf c KUHAP 2025 memberikan pembatasan mutlak dengan
mengecualikan tindak pidana korupsi dari mekanisme penyelesaian melalui
Keadilan Restoratif (restorative justice).
Dengan
arsitektur hukum materiel dan formil yang masih secara esensial mengakui dan
memproteksi status extraordinary dari tindak pidana korupsi, fokus kini
beralih pada kapasitas adaptasi lembaga penegak hukum spesifik, yaitu Kejaksaan
Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukum
acara pidana yang baru secara terang benderang tidak mengurangi kewenangan
kedua lembaga ini. Independensi penyidik KPK dan Kejaksaan tetap dijaga kuat,
terbukti dari pengecualian yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (5) KUHAP 2025, di
mana penyidik dari kedua lembaga tersebut dibebaskan dari kewajiban
berkoordinasi dan diawasi oleh Penyidik Polri, sebuah kewajiban yang dibebankan
kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, KUHAP 2025
melegitimasi single prosecution system melalui Pasal 64 huruf b, yang
mengakui bahwa pejabat dari lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang
berhak melakukan penuntutan berdasarkan kuasa dari Jaksa Agung.
Secara komprehensif, peleburan delik korupsi ke dalam KUHP Nasional bukanlah sebuah lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Instrumen pendukung seperti UU No. 1 Tahun 2026 dan KUHAP 2025 telah menyediakan basis yurisprudensi yang kokoh untuk menanggulangi limitasi yang dikhawatirkan publik. Keberhasilan Kejaksaan Negeri Luwu dalam mengolaborasikan rezim UU Tindak Pidana Korupsi dengan KUHP Nasional harus dipandang sebagai prototipe transisi yang sukses.

