arrow_upward

Komisi II DPRD Sumbar Optimalkan Pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Jumat, 05 Juni 2026 : 13.39

 

Rapat pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Komisi II DPRD Sumbar bersama OPD terkait.

PADANG, ANALISAKINI.ID--Komisi II terus mengoptimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Baru-baru ini, komisi tersebut melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selaku mitra kerja.

Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada petani di daerah. Fokus utamanya meliputi perlindungan usaha tani, kepastian harga, akses permodalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian.

Komisi II DPRD berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan yang mampu memperkuat sektor pertanian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penopang utama perekonomian daerah serta mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan.

Pada kesempatan sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Asril, menyoroti adanya ketimpangan nyata pada sektor ini. Menurutnya, kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi daerah tidak sebanding dengan besarnya proporsi tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sana.

"Ketimpangan antara kontribusi ekonomi dan proporsi tenaga kerja ini mengindikasikan adanya kesenjangan kesejahteraan yang nyata antara petani dan pelaku sektor non-pertanian," ujar Asril menjelaskan kondisi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini memperkuat urgensi hadirnya regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, kesenjangan ekonomi antara sektor pertanian dan non-pertanian akan semakin melebar.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Khairuddin Simanjuntak, memaparkan pembentukan ranperda ini bertujuan mewujudkan kedaulatan petani. Regulasi dirancang untuk meningkatkan taraf kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.

Selain itu, ranperda ini juga diarahkan untuk menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.

Pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan kepastian usaha dan melindungi petani dari praktik ekonomi biaya tinggi.

"Ranperda ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan mereka dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan," kata Khairuddin saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan bahwa minimnya modal membuat petani lokal sering menghadapi dilema berat antara kebutuhan konsumsi dan investasi usaha. Ketika dilema itu terjadi, investasi produktif untuk lahan cenderung dikorbankan demi memenuhi kebutuhan pangan keluarga sehari-hari.

Keterbatasan modal tersebut juga memaksa petani untuk selalu memprioritaskan minimalisasi biaya usaha tani demi menjaga pendapatan. Padahal, strategi memangkas biaya operasional ini justru seringkali berdampak pada penurunan kualitas hasil panen mereka sendiri.

Kondisi tersebut membuat petani sangat rentan terhadap dampak buruk kejadian luar biasa, seperti bencana alam dan serangan hama. Ditambah lagi dengan ancaman penurunan harga jual hasil panen (output) serta lonjakan kenaikan harga pupuk dan bibit (input).

Oleh karena itu, diperlukan berbagai kebijakan dukungan dan perlindungan konkret dari pemerintah daerah. Intervensi regulasi sangat mendesak untuk mendongkrak profitabilitas serta menjaga keberlanjutan sumber pendapatan utama masyarakat tani.

"Kebijakan pemerintah ini bukan hanya menguntungkan petani tetapi juga masyarakat umum. Petani yang kuat akan memperkuat ketahanan pangan dan menyokong perekonomian," pungkas Khairuddin menutup penjelasannya. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved