PADANG, ANALISAKINI.ID--Komisi II terus mengoptimalkan pembahasan rancangan
peraturan daerah (ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baru-baru ini, komisi tersebut melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selaku mitra kerja.
Pembahasan ini menjadi langkah penting
dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada petani di daerah. Fokus
utamanya meliputi perlindungan usaha tani, kepastian harga, akses permodalan,
hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian.
Komisi II DPRD berkomitmen mendorong
lahirnya kebijakan yang mampu memperkuat sektor pertanian. Langkah ini
diharapkan dapat memperkuat penopang utama perekonomian daerah serta mewujudkan
kemandirian pangan yang berkelanjutan.
Pada kesempatan sebelumnya, Anggota
Komisi II DPRD Sumbar, Asril, menyoroti adanya ketimpangan nyata pada sektor
ini. Menurutnya, kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi daerah tidak
sebanding dengan besarnya proporsi tenaga kerja yang menggantungkan hidup di
sana.
"Ketimpangan antara kontribusi
ekonomi dan proporsi tenaga kerja ini mengindikasikan adanya kesenjangan
kesejahteraan yang nyata antara petani dan pelaku sektor non-pertanian,"
ujar Asril menjelaskan kondisi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini
memperkuat urgensi hadirnya regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani di
daerah. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, kesenjangan ekonomi antara sektor
pertanian dan non-pertanian akan semakin melebar.
Sementara itu, Ketua Komisi II,
Khairuddin Simanjuntak, memaparkan pembentukan ranperda ini bertujuan
mewujudkan kedaulatan petani. Regulasi dirancang untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
Selain itu, ranperda ini juga diarahkan
untuk menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam
mengembangkan usaha tani.
Pemerintah daerah diharapkan hadir
memberikan kepastian usaha dan melindungi petani dari praktik ekonomi biaya
tinggi.
"Ranperda ini juga bertujuan
meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan mereka dalam
menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan,"
kata Khairuddin saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan bahwa minimnya modal
membuat petani lokal sering menghadapi dilema berat antara kebutuhan konsumsi
dan investasi usaha. Ketika dilema itu terjadi, investasi produktif untuk lahan
cenderung dikorbankan demi memenuhi kebutuhan pangan keluarga sehari-hari.
Keterbatasan modal tersebut juga memaksa
petani untuk selalu memprioritaskan minimalisasi biaya usaha tani demi menjaga
pendapatan. Padahal, strategi memangkas biaya operasional ini justru seringkali
berdampak pada penurunan kualitas hasil panen mereka sendiri.
Kondisi tersebut membuat petani sangat
rentan terhadap dampak buruk kejadian luar biasa, seperti bencana alam dan
serangan hama. Ditambah lagi dengan ancaman penurunan harga jual hasil panen
(output) serta lonjakan kenaikan harga pupuk dan bibit (input).
Oleh karena itu, diperlukan berbagai
kebijakan dukungan dan perlindungan konkret dari pemerintah daerah. Intervensi
regulasi sangat mendesak untuk mendongkrak profitabilitas serta menjaga
keberlanjutan sumber pendapatan utama masyarakat tani.
"Kebijakan pemerintah ini bukan
hanya menguntungkan petani tetapi juga masyarakat umum. Petani yang kuat akan
memperkuat ketahanan pangan dan menyokong perekonomian," pungkas
Khairuddin menutup penjelasannya. (n-r-t)
