Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo
Budiman saat Sosialisasi Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kantor Camat Nanggalo, Minggu
(14/6/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman laksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), dikantor Camat Nanggalo Minggu (14/6/2026).
Pada Sosper tersebut Evi Yandri juga
menghadirkan narasumber dari Kabid Ideologi Wawasan Kebanggaan dan Bela Negara
Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra dan Analisis Kesehatan Dinas
Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Eka Rosiana S.Km serta Ketua Yayasan Pelita
Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.
Pada pemaparan Doni Rahma Saputra menyebut
80 persen narkotika di Indonesia datang melalui darat. Sehingga narkotika di Indonesia
khususnya Sumbar makin hari makin banyak. Di Sumbar ada sebanyak 1 hingga 2
persen penduduknya terintergrasi narkotika. Namun takut untuk
melaporkannya.
Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018
ada 7 Bab 27 pasal, dengan isi didalamnya bahaya narkotika, pencegahan,
Rehabilitasi dan pengawasan serta peran serta masyarakat.
"Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018,
kita bisa tahu Bahaya Narkotika dan bagaimana cara pencegahan serta proses
rehabilitasinya," ungkap Doni.
Sementara dari Dinas Kesehatan Eka
Rosiana menyebutkan ditemukan di Sumbar sebanyak 80 ribu kasus dengan usia 15
sampai 19 tahun. Jenis Napza yang sering ditemukan yaitu ganja, sabu dan
ekstasi.
Selanjutnya Ketua Yayasan Pelita Jiwa
Insani (YPJI) Syafrizal yang menangani korban kasus Narkotika serta ganguan
jiwa menjelaskan berbagai macam korban narkotika dan ganguan jiwa yang
membahayakan hingga menganggu warga sekitarnya.
"Yayasan ini didirikan oleh Evi
Yandri jauh sebelum beliau menjadi anggota Dewan yang berguna untuk
merehabilitasi warga yang mengalami gangguan jiwa baik korban Narkotika maupun
masalah lainnya," ungkap Syafrizal.
Syafrizal juga menghadirkan empat orang
mantan korban ganguan jiwa.
"Kita sengaja menghadirkan empat
orang mantan penghuni tempat rehabilitasi di YPJI untuk meyakinkan peserta
Sosper agar semuanya yakin bahayanya pemakaian Narkotika," lanjutnya.
Selanjutnya Evi Yandri Rajo Budiman
Selaku Wakil Ketua DPRD Sumbar yang melaksanakan Sosper antusias melihat
peserta Sosper yang hadir.
Evi Yandri menjelaskan Perda Nomor 9
Tahun 2018 ini lahir di DPRD Sumbar karena kekhawatiran anggota DPRD dan
masyarakat karena semakin banyaknya korban penyalahgunaan Narkotika dan Zat
Adiktif lainnya tersebut.
Dengan adanya perda Nomor 9 tentang narkotika
ini maka semua pihak bertanggungjawab atas keselamatan warga dan dilingkungan
agar bersih dari Penyalahgunaan Napza.
"Dengan menghadirkan narasumber
yang berkaitan dengan narkotika pada Sosper ini kita tahu bahaya Narkoba dan
bagaimana cara penyalahgunaannya," ungkap Evi Yandri.
Dia menjelaskan beberapa faktor alasan
orang memakai narkotika, dan sulitnya untuk memberantas penyalahgunaan
pemakaian narkoba.
"Narkotika atau narkoba ini sulit
diberantas karena bisnis yang menjanjikan dan karena Indonesia negara kepulauan
sehingga mudahnya barang- barang masuk dari luar ke seluruh wilayah Indonesia
serta kurangnya serta keterbatasan pengawasan," ungkap Wakil Ketua DPRD
dari Partai Gerindra ini.
Di ujung Sosper Evi Yandri berharap agar
para peserta Sosper bisa menjauhi narkoba ataupun Napza tersebut karena
sangat membahayakan seluruh lingkungan.
(n-r)
