arrow_upward

Diduga Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi di Padang Pariaman Ditahan Kejati Sumbar

Selasa, 23 Juni 2026 : 19.22


Padang, Analisakini.id--Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu atau Jembatan Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Menyusul adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp 7,5 miliar pada proyek infrastruktur yang dikerjakan menggunakan dana hibah pemerintah pusat tersebut.

Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan terdiri dari Y yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya sebagai pelaksana proyek, serta A yang berperan sebagai kuasa direksi perusahaan tersebut. Ketiganya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang, untuk kepentingan proses penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan keterangan sejumlah ahli. Dari hasil penyidikan tersebut, Kejati Sumbar menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Besarnya kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan audit resmi yang diterbitkan pada 10 April 2026, nilai kerugian negara mencapai Rp7.505.864.409,09.

Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu di kawasan Kayu Gadang yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman pada tahun 2020. Pembangunan tersebut dibiayai melalui dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total anggaran sebesar Rp25,427 miliar sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD.

Melalui proses tender, PT Maidah Rekajaya ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak awal sekitar Rp22,36 miliar. Dalam perjalanan proyek, nilai pekerjaan kemudian mengalami perubahan melalui adendum kontrak sehingga meningkat menjadi sekitar Rp24,58 miliar.

Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender sebagaimana ketentuan kontrak. Sebagian pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme kuasa direksi, yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan.

Permasalahan proyek mulai terlihat setelah jembatan selesai dibangun. Sekitar enam bulan pasca serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) pada Desember 2021, sejumlah komponen struktur dilaporkan mengalami kerusakan. Sheet pile pengaman di sisi kiri abutment dua (ABT 2) roboh ke aliran sungai meskipun saat itu tidak terjadi banjir besar maupun kondisi cuaca ekstrem.

Kerusakan tersebut memicu terjadinya penggerusan pada bagian pondasi abutment secara bertahap. Akibatnya, tanah pendukung struktur kehilangan daya dukung sehingga kondisi jembatan semakin membahayakan keselamatan pengguna.

Puncaknya terjadi pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB ketika abutment dua bersama gelagar segmen ketiga mengalami keruntuhan. Peristiwa itu menyebabkan Jembatan Sikabu tidak lagi dapat digunakan dan akses transportasi masyarakat setempat terputus.

Dalam penyidikan, Kejati Sumbar turut mengacu pada kajian teknis yang dilakukan tim ahli konstruksi dari Universitas Jambi. Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada Januari 2026, penyebab utama kegagalan konstruksi diduga berasal dari pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengikuti desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Tim ahli menemukan adanya perubahan metode pelaksanaan pada pekerjaan abutment dua serta pemasangan sheet pile pengaman tanpa didukung perhitungan teknis yang memadai. Ketidaksesuaian tersebut mencakup aspek desain, kualitas pekerjaan, hingga metode konstruksi yang digunakan di lapangan.

Menurut hasil kajian, perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan proyek menjadi faktor yang berkontribusi terhadap melemahnya struktur jembatan hingga akhirnya mengalami keruntuhan. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh dana negara.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa proses penyidikan belum berakhir. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut, baik dari unsur pelaksana maupun pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, Jembatan Sikabu mulai difungsikan pada Agustus 2021. Jembatan sepanjang sekitar 101 meter itu dibangun menggunakan dana rekonstruksi BNPB tahun anggaran 2020 senilai Rp25,4 miliar untuk menggantikan jembatan lama yang sebelumnya rusak. Namun, usia operasionalnya hanya bertahan kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya runtuh pada Mei 2023 akibat kerusakan pondasi yang dipicu gerusan sungai.

Ambruknya jembatan tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena memutus akses penghubung antara Nagari Balah Hilir dengan Nagari Sikabu serta Korong Koto Buruak. Sebelum proyek rekonstruksi dilakukan, jembatan di lokasi yang sama juga tercatat pernah runtuh pada tahun 2017, sehingga pemerintah pusat melalui BNPB mengalokasikan bantuan pembangunan jembatan baru untuk memulihkan konektivitas wilayah tersebut.(*/)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved