Anggota DPRD Sumbar, Sawal, beri arahan
saat sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 digelar di Aula Nagari Ladang
Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
PASAMAN, ANALISAKINI.ID--Anggota DPRD Sumbar, Sawal, mengingatkan masyarakat
akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan fisik dan
mental, memicu ketergantungan, serta berdampak buruk terhadap kehidupan sosial
dan keharmonisan keluarga.
Hal tersebut disampaikannya saat
kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif Lainnya yang digelar di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan
Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Sawal mengatakan, sosialisasi perda ini
merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan dan memberantas
penyalahgunaan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi
masyarakat.
Menurutnya, maraknya peredaran narkoba
tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka
kriminalitas.
"Peredaran dan penyalahgunaan
narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM,
Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus proaktif
mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba," ujar Sawal.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, menegaskan
bahwa biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba sangat besar.
Karena itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan
penanganan setelah seseorang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Pencegahan membutuhkan
keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan
utama dalam pembentukan karakter generasi muda," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Mursalim
menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mengantisipasi penyebaran narkoba.
Nagari diharapkan aktif menyikapi berbagai indikasi peredaran narkoba serta
segera melaporkan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan
masyarakat.
Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan
luar biasa (extraordinary crime) karena dapat melemahkan kualitas sumber daya
manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda.
Sementara Wali Nagari Ladang Panjang,
Julisman Arif, menyampaikan bahwa semakin masifnya peredaran narkoba menuntut
adanya langkah antisipatif dan strategi yang terukur dalam upaya pencegahan.
"Peran niniak mamak, tokoh
masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat. Dampak penyalahgunaan
narkoba sangat besar terhadap masa depan remaja dan generasi penerus
bangsa," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor
9 Tahun 2018 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan
pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya
pencegahan di tingkat nagari.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di
kalangan generasi muda, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai
dari orang tua, niniak mamak, tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga
pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali
Nagari Ladang panjang dan walinagari ladang panjang barat , ninik mamak, ketua
bamus dan para tokoh masyarakat, KAN, LPMN serta masyarakat. (n-r)
