Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, saat
Sosper Nomor 3 Tahun 2023 di Bangun Rejo, Nagari Padang Canduh, Kecamatan
Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (14/6/2026).
PASBAR, ANALISAKINI.ID--Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Bangun Rejo, Nagari Padang Canduh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Nagari
Padang Canduh M. Hidayat, Sekretaris Nagari Padang Canduh Supriadi, Kepala
Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan,
dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, Ketua Bamus Juniarto,
Sekretaris Bamus Sarnadi, serta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Ali Muda
menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam
mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan agar lebih tertata,
berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut
sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor perkebunan,
mulai dari aspek budidaya, pengembangan sumber daya manusia, hingga dukungan
pemerintah terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan
agar masyarakat, khususnya para petani, memahami hak dan kewajibannya serta
mengetahui berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah dalam
pengembangan sektor perkebunan," ujar Ali Muda.
Sementara itu, masyarakat yang hadir
memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait
kebutuhan di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Beberapa usulan yang disampaikan antara
lain pelatihan dan peningkatan kapasitas petani kelapa sawit, bantuan bibit
unggul, ketersediaan pupuk, hingga dukungan alat transportasi untuk mengangkut
hasil panen sawit.
Warga berharap aspirasi tersebut dapat
menjadi perhatian pemerintah daerah guna mendukung peningkatan produktivitas
dan kesejahteraan petani di Pasaman Barat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut,
Ali Muda menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara
pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola
perkebunan yang lebih baik.
"Kami akan berupaya memperjuangkan
berbagai kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas
petani dan sarana pendukung perkebunan. Semoga melalui Perda ini, sektor
perkebunan di Sumatera Barat semakin maju dan memberikan manfaat yang lebih
besar bagi masyarakat," katanya. (n-r)
