Padang, Analisakini.id- Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli serta pengawasan terhadap kafe karaoke dan tempat hiburan malam di sejumlah wilayah Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Di lapangan, ditemukan empat tempat hiburan malam yang masih beraktivitas. Petugas langsung melakukan pembubaran serta pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.
Ia menjelaskan, saat pengawasan dilakukan, waktu telah menunjukkan pukul 02.30 WIB dini hari. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam di Kota Padang hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.
“Jelas aktivitas tersebut telah melanggar Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) dari lokasi tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, ke-14 wanita tersebut dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menyerahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar juga telah dipanggil untuk membawa dokumen perizinan dan menghadap PPNS,” tambah Albana.
Pihak Satpol PP Padang kembali mengimbau seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutup Albana. (*/rl)
Bagikan