Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo
Budiman dan wakil rakyat lainnya saat RDP dengan KSPSI, Aliansi Mahasiswa dan
Aliansi Cipayung Padang di ruang khusus I di Gedung DPRD setempat, Kamis (7/5/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri
Rajo Budiman menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi
Mahasiswa dan Aliansi Cipayung Padang dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, soal
permasalahan tenaga kerja/buruh di Sumatera Barat. Pertemuan dilangsungkan di
ruang khusus I di Gedung DPRD setempat, Kamis (7/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, menyebutkan,
pihaknya berkomitmen untuk menerima dan menindaklanjuti tuntutan yang
disampaikan pengunjuk rasa.
"Apa yang kawan- kawan sampaikan
nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun
yang menjadi kewenangan daerah," ujar Evi Yandri.
Menurut politisi Gerindra itu, aspirasi
telah dicatat dan direkam di dalam ruangan khusus ini. "Kalau memang tidak
ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus," ujar Evi Yandri.
Sri Komala Dewi, Anggota DPRD Sumbar,
mengatakan, pihaknya prihatin, karena terjadi pelanggaran HAM terhadap
buruh/tenaga kerja di Sumatera Barat dan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang
belum dijalankan pihak perusahaan.
"Secara sistem saya belum
mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan
pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini," ujar Sri
Komala Dewi.
Nurfirmansyah anggota DPRD Sumbar
lainnya, menyebut pihaknya mendorong pertemuan selanjutnya, karena ingin
mengetahui dari pihak perusahaan.
"Ya, kita akan tindaklanjuti untuk
mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar," ujar Nurfirmansyah.
Pihak Cipayung desak Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat untuk segera mengundurkan diri,
karena dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.
"Kita desak kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur," ujarnya.
Sementara, Firdaus Firman, Kepala Disnakertrans
Sumbar mengatakan, pihaknya mengakui pengangguran, kecendrungan angkanya cukup
tinggi, dari persentase turun, namun dari segi jumlah angka penggaguran cukup
tinggi. Pihaknya akui Provinsi Sumbar tidak daerah industri.
"Perusahaan tidak setor BPJS
Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga
kerja dilindungi BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.
Lanjut Firdaus, pihaknya mendorong, agar
pokir anggota DPRD Sumbar dapat diserap di BPJS Keternagakerjaan.
"UMP belum masuk dijerat pidana,
dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota," ujar Firdaus.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat menuntut kenaikan upah ke DPRD Provinsi
Sumatera Barat.
"Kita harus melakukan Panitia
Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah
politik dari negara harus segera dilakukan," ujarnya.
Selain menuntut kenaikan upah, mereka
juga menyampaikan sejumlah perlakuan perusahaan tempat mereka bekerja yang
dinilai tidak berpihak kepada mereka. Baik persoalan pekerjaan hingga BPJS
Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. (n-r)
