arrow_upward

DPRD Sumbar Siap Tindaklanjuti Persoalan Buruh, Evi Yandri: Jika Perlu Bentuk Pansus

Kamis, 07 Mei 2026 : 17.24

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan wakil rakyat lainnya saat RDP dengan KSPSI, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Cipayung Padang di ruang khusus I di Gedung DPRD setempat, Kamis (7/5/2026).

PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Cipayung Padang dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, soal permasalahan tenaga kerja/buruh di Sumatera Barat. Pertemuan dilangsungkan di ruang khusus I di Gedung DPRD setempat, Kamis (7/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk menerima dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa. 

"Apa yang kawan- kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah," ujar Evi Yandri. 

Menurut politisi Gerindra itu, aspirasi telah dicatat dan direkam di dalam ruangan khusus ini. "Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus," ujar Evi Yandri.

Sri Komala Dewi, Anggota DPRD Sumbar, mengatakan, pihaknya prihatin, karena terjadi pelanggaran HAM terhadap buruh/tenaga kerja di Sumatera Barat dan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang belum dijalankan pihak perusahaan.

"Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini," ujar Sri Komala Dewi.

Nurfirmansyah anggota DPRD Sumbar lainnya, menyebut pihaknya mendorong pertemuan selanjutnya, karena ingin mengetahui dari pihak perusahaan. 

"Ya, kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar," ujar Nurfirmansyah.

Pihak Cipayung desak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat untuk segera mengundurkan diri, karena dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.

"Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur," ujarnya. 

Sementara, Firdaus Firman, Kepala Disnakertrans Sumbar mengatakan, pihaknya mengakui pengangguran, kecendrungan angkanya cukup tinggi, dari persentase turun, namun dari segi jumlah angka penggaguran cukup tinggi. Pihaknya akui Provinsi Sumbar tidak daerah industri.

"Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.

Lanjut Firdaus, pihaknya mendorong, agar pokir anggota DPRD Sumbar dapat diserap di BPJS Keternagakerjaan. 

"UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota," ujar Firdaus.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat menuntut kenaikan upah ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. 

"Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan," ujarnya. 

Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga menyampaikan sejumlah perlakuan perusahaan tempat mereka bekerja yang dinilai tidak berpihak kepada mereka. Baik persoalan pekerjaan hingga BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved