arrow_upward

Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Kawasan Jalan Sutan Syahrir

Selasa, 06 Januari 2026 : 17.40

 


Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Senin (5/1).

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena para PKL berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, yakni menggunakan Fasum (Fasilitas Umum).

“Diketahui para PKL berjualan dengan memanfaatkan Fasum di area sekitar taman yang baru saja dibangun, sehingga mengganggu pejalan kaki serta menghambat arus lalu lintas yang melintas di kawasan tersebut,” jelas Chandra.

Ia menambahkan, kawasan Jalan Sutan Syahrir saat ini telah dilengkapi dengan taman kota yang baru dibangun sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik untuk masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi taman serta kenyamanan pengunjung.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang. Dalam pelaksanaan ini, petugas turut membantu memindahkan barang dagangan PKL.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang dagangan milik PKL berupa  gerobak untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang serta turut menjaga dan merawat fasilitas umum yang telah dibangun oleh pemerintah, demi terwujudnya Kota Padang yang bersih, tertib dan nyaman,” tutup Chandra. (do)


Petugas Satpol PP membantu memindahkan barang dagangan PKL. (humas)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved