![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Padang Usmardi Thareb mempertanyakan pengelolaan aset eks rumah potong dalam rapat bersama Dinas Pertanahan. (ist) |
Padang, Analisakini.id-Komisi I DPRD Kota Padang memberikan perhatian serius terhadap status aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berupa lahan bekas rumah potong hewan.
Dalam rapat kerja (hearing) yang digelar bersama Dinas Pertanahan dan BPKAD pada Senin (26/1), dewan menyoroti lahan luas yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb, secara tegas mempertanyakan perubahan status lahan tersebut, dari semula Hak Pakai (HP) Nomor 37 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 758.
Fokus utama pembahasan adalah lahan seluas 6.245 meter persegi yang dinilai "menganggur" selama lebih dari 40 tahun tanpa adanya bangunan atau aktivitas produktif di atasnya.
Menurut Usmardi, kondisi lahan yang terbengkalai ini sangat disayangkan, terutama di tengah upaya Pemerintah Kota Padang dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menekankan setiap jengkal aset daerah seharusnya dikelola secara profesional agar memberikan kontribusi nyata bagi keuangan kota, bukan dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Walikota Padang jika lahan tersebut terbukti sah sebagai aset daerah yang bisa dikelola kembali.
Namun, jika lahan tersebut masih berada di bawah penguasaan pihak ketiga, DPRD menuntut kejelasan mengenai alasan mengapa lahan strategis itu tidak kunjung difungsikan.
Menanggapi sorotan dewan, Kepala Dinas Pertanahan Padang, Desmon Danus, memaparkan sejarah panjang lahan tersebut yang tercatat sejak 1973.
Ia menjelaskan telah terjadi beberapa kali peralihan penguasaan lahan, mulai dari perorangan hingga berbagai badan usaha, yang menyebabkan status kepemilikannya menjadi kompleks.
Berdasarkan catatan dinas, lahan eks rumah potong tersebut sebelumnya pernah dikuasai oleh sejumlah entitas besar, di antaranya PT Pembangunan Sumbar, PT Graha Sarana Duta, Bank Danamon, hingga yang terakhir adalah PT Cometan Roven. Rentetan peralihan ini menjadi salah satu faktor yang sedang didalami oleh pemerintah kota saat ini.
Desmon menambahkan masa berlaku HGB atas lahan tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 1 November 2025 lalu.
"Saat ini, pihak pemegang hak dilaporkan tengah mengajukan proses pembaruan, sehingga Pemko Padang harus berhati-hati dalam mengambil langkah hukum maupun administratif agar tidak terjadi kesalahan prosedur," katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Pertanahan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan menemui pihak-pihak berkepentingan dan meminta arahan dari Kementerian ATR/BPN. (bb)
