Solo, Analisakini.id - Penyidik KPK menyita 11 mobil, valas, dan sejumlah barang lain seusai menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Dilansir dari detikNews, tim KPK menggeledah rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025), dikutip dari detikNews.
Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita Widyasari. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu atas nama siapa.
Untuk diketahui, awalnya Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Saat itu hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita pun melawan vonis itu. Tapi upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di samping kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.
Saat itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita disebut memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (sumber detik.com)