arrow_upward

Kunjungi DPRD Sumbar, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ingin Optimalkan Pembentukan AKD

Selasa, 10 September 2024 : 15.10

 

Sekwan DPRD Sumbar, Raflis, bersama Ketua DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalet, dan rombongan, saat kunker ke Padang, Selasa (10/9/2024). (humasdprdsb)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja Ketua DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalet, dan rombongan, Selasa (10/9/2024). 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam pola kerja ketua DPRD sementara dalam menyiapkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) hingga tugas-tugas lainnya.

Kunjungan DPRD Mentawai tersebut disambut Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Pada pertemuan tersebut Raflis mengatakan, DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai diresmikan pada 2 September lalu. Terkait itu,, Ketua DPRD sementara kabupaten tersebut datang ke DPRD Sumbar untuk memperdalam pola kerja sesuai aturan yang berlaku. 

Sekwan Raflis mengatakan, sesuai surat edaran (SE) tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) ketua DPRD sementara ada empat, yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.

"Intinya, ketua DPRD sementara menyiapkan pembentukan AKD yang diisi oleh anggota-anggota dewan," katanya.

Dalam pembentukan AKD, lanjutnya, hal yang pertama dilakukan adalah pembentukan fraksi. Pembentukan fraksi ini juga melalui Surat Keputusan (SK) DPRD yang ditetapkan oleh pimpinan melalui sidang paripurna. Untuk DPRD Sumbar, misalnya, nanti ada delapan fraksi. Komposisi fraksi terdiri dari ketua, wakil, sekretaris dan bendahara. Itu tergantung kebutuhan fraksi-fraksi tersebut.

"Ya, DPRD Sumbar akan membentuk AKD sesuai prosedur dan aturan," ujarnya. 

Di sisi lain, Ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai juga mempelajari tentang hak-hak dalam memimpin lembaga, secara umum fasilitas yang didapatkan sama dengan ketua DPRD defenitif sesuai aturan yang berlaku. Jika ada undangan, itu bisa hadir sebagai perwakilan lembaga.

"Secara fasilitas sama yang didapatkan unsur pimpinan DPRD, namun tunjangan tentu berbeda karena belum defenitif," ungkap Sekwan.

Kedatangan Ibrani Sababalet didampingi oleh salah seorang kepada bagian sekretariat DPRD tersebut.

Menurut Ibrani, kunker ke DPRD Sumbar merupakan upaya untuk memperdalam topoksi sebagai ketua sementara, untuk mengoptimalkan kinerja lembaga pasca dilantik.

“Apa yang didapatkan dari DPRD Sumbar akan diambil untuk penguatan lembaga sesuai peraturan perundang-undangan. Ada beberapa agenda dalam kunjungan kami ke Sumbar.Terutama untuk menggali pola kerja ketua sementara, sehingga nantinya akan berdampak positif pada peningkatan kinerja DPRD dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya ingin menyerap strategi dan pola yang dilakukan ketua DPRD Sumbar sementara dalam pembentukan AKD. Termasuk apa-apa saja hak yang didapatkan selama bertugas memimpin lembaga.

“Kami berharap dapat mempelajari serta mengadopsi pola dan straregi yang dilakukan ketua DPRD Sumbar sementara untuk diterapkan di daerah kami nantinya,” pungkasnya. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved