arrow_upward

Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Lainnya Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Bayur

Kamis, 11 Juli 2024 : 14.06
Padang, Analisakini.id-
Peredaran barang-barang ilegal semakin meningkat di Sumatera Barat, baik jenis dan jumlahnya. Kamis (11/7/2024), Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan 12.409.520 batang rokok ilegal dan barang sitaaan lainnya.

Disaksikan undangan yang hadir dari beberapa unsur, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo, memimpin proses pemusnahan tersebut.

Indra Sucahyo menyampaikan komitmen jajaran dalam penindakan barang kena cukai ilegal, dan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait. 

"Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan bulan Juli 2023 sampai Juni 2024. Kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang (KPKNL)," ujar Indra Sucahyo, yang segera memasuki masa pensiun tersebut.

Dikatakannya kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan, Adria Benget menambahkan, 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang terdiri dari :
1. Rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas 12.409.520 batang yang terdiri dari berbagai merk, seperti: Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester dan Camclar.

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 32,85 liter.
3. Barang Hasil Penindakan lainnya sejumlah 2 bungkus Susu Bubuk dan 3 unit Monitor Alat Kesehatan.
"Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dan/atau dari instansi teknis terkait," ujar Benget.
Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah Rp16.837.327.556, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.669.981.174. (*)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved