Wakil Ketua
DPRD Sumbar Irsyad Syafar menandatangani kesepakatan Perda PPA Sumbar 2023,
dalam paripurna di gedung dewan setempat, Senin (1/7/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sumbar telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD (PPA) Tahun 2023 bersama pemerintah provinsi, dalam rapat paripurna, Senin
(1/7/2024) di gedung dewan setempat.
Wakil Ketua
DPRD Sumbar, Irsyad Safar memimpin rapat tersebut. Dari pemprov gubernur
diwakili Sekdaprov Hansastri. Terlihat pula sejumlah pimpinan OPD.
DPRD bersama
pemerintah daerah pun telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan komisi
bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu dilanjutkan dengan
pembahasan dan finalisasi oleh badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim
anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Pembahasan
tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien,
akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang
dicapai," ujar Irsyad.
Dia menambahkan,
dari pembahasan yang telah dilakukan Banggar bersama TAPD terhadap Ranperda PPA
Tahun 2023, ada beberapa poin yang menjadi catatan DPRD. Pertama, kinerja
pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023 belum maksimal. Kondisi ini dapat
dilihat dari realisasi pendapatan terutama PAD yang menjadi indikator kinerja
utama hanya sebesar Rp2,784 triliun atau 91,77 persen.
"Realisasi
ini lebih rendah dari Tahun 2022. Demikian juga dengan belanja, realisasinya
hanya sebesar 94,72 persen dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa
dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp9,1 triliun," katanya.
Irsyad
mengatakan, rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut,
disebabkan beberapa faktor, diantaranya kelemahan dalam aspek perencanaan
pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan,
kelemahan dalam proses pelaksanaan serta pengawasan.
"Permasalahan
tersebut, pada umumnya merupakan permasalahan yang terus berulang dari tahun ke
tahun dan tidak ada evaluasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelemahan
tersebut," ujarnya.
Irsyad
berharap hasil pembahasan ranperda PPA Tahun 2023, rekomendasi dan
catatan yang diberikan DPRD, hendaknya menjadi bahan evaluasi dan bahan
penyempurnaan bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan anggaran pada Perubahan
APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.
Katanya, terkait
ranperda PPA ini, Fraksi-fraksi telah pula menyampaikan pendapat akhir
fraksinya. "Fraksi-fraksi menyetujui namun ada beberapa catatan dan
masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaanjuti oleh Pemerintah
Daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih
baik," tuturnya.
Sementara, Sekretaris
Daerah provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri yang mewakili gubernur dalam
rapat paripurna tersebut mengatakan, dengan telah disahkannya ranperda ini,
maka pemerintah provinsi akan segera menyampaikannya pada Kementerian Dalam
Negeri untuk dievaluasi.
Selain itu,
apa yang disampaikan DPRD berupa catatan, masukan dan rekomendasi akan
ditindaklanjuti. (n-r)