Ketua
DPRD Sumbar Supardi, Wagub Audy Joinaldy, para wakil ketua DPRD dan lainnya,
saat paripurna penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
2024, Senin (15/07/2024) di Ruang Sidang Utama. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Provinsi
Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar
Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024, Senin (15/07/2024) di
Ruang Sidang Utama. Pada kesempatan yang sama juga ada agenda Penyampaian Jawaban DPRD atas tanggapan
Gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Rapat
dipimpin Ketua Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib,
dan Sekwan Raflis. Sementara dari Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy
dan sejumlah utusan OPD.
Ketua
DPRD Sumbar mengatakan, perkembangan ekonomi global dan nasional cendrung
melambat serta tingginya inflasi dan kondisi ekonomi semakin tidak menentu, maka asumsi digunakan
dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024, tidak sesuai lagi dengan kondisi yang
berkembang saat ini, baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap
proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Katanya,
laporan realisasi anggaran semester 1 Tahun 2024, realisasi pendapatan daerah
khususnya dari PAD baru sebesar 38.94 % dan realisasi belanja baru sebesar
30.31 %. Disamping itu, SILPA dari APBD Tahun 2023 direncanakan untuk menutup
defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai.
Menurut
Supardi, pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang
disampaikan oleh Saudara Gubernur. "Ya, kita sudah dapat mengetahui dan
memahami perlu dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,
untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan," ujarnya.
Lanjut
Ketua DPRD Sumbar, melihat pada perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD
Tahun 2023 serta realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, terlihat
bahwa kondisi keuangan daerah Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah
menggembirakan dan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi
anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita
tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
"Kiranya,
cukup banyak beban anggaran yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun
2024. Diantaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke kabupaten/kota,
pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada
Tahun 2024, serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit
awal pada APBD Tahun 2024," ujar Supardi.
Disamping
itu, pada 27 November 2024 akan datang, juga akan melaksanakan Pilkada Serentak
untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota pada daerah di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini,
tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah.
"Namun
demikian, kondisi tersebut tetap harus kita hadapi dengan sikap yang optimis
dengan melakukan inovasi dan semakin meningkatkan kinerja dalam pengelolaan
APBD, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih
efektif, efisien serta tepat sasaran," ujarnya.
Sementara
untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran, dilakukan Komisi I dengan pimpinan pembahasan
akan ditentukan kemudian mengingat jadwal Badan Musyawarah sudah sampai pada
akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024. “Ini tentu saja akan dilanjutkan oleh
Komisi 1 periode 2024-2029 nantinya," ujarnya. (n-r)