arrow_upward

Bapemperda DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Jumat, 28 Juni 2024 : 14.50

 

Pertemuan rombongan Bapemperda DPRD Solsel di DPRD Sumbar, Jumat (28/06/2024). Mereka konsultasi terkait Bapemperda dan lainnya. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumatera Barat kembali mendapat kunjungan dari lembaga legislatif daerah. Kali ini, pimpinan dan anggota komisi serta pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Pertemuan yang dilakukan di Ruang Khusus I, Jumat (28/28/2024) itu, disambut Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Sekwan Raflis didampingi Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Humas dan Protokol Idris dan staf sekretariat DPRD Sumbar.

Sekwan Raflis mengatakan, pihaknya mengakui semakin di ujung masa bakti periode pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, ternyata agenda semakin padat dan produktif. Seperti untuk melahirkan payung hukum daerah berupa Perda dan kegiatan  bermanfaat lainnya untuk masyarakat.

"Ya, ternyata tidak seperti tebu, yang semakin ke ujung kian hambar. Tapi ini sebaliknya, semakin ke ujung semakin manis. Artinya, kinerja kita semakin padat," ujar Raflis, disambut tepuk tangan hadirin.

Dikatakan Raflis, pihaknya melakukan strategi dengan melakukan pertemuan dengan semua pihak, agar lancar dan mulusnya kinerja di dewan. 

"Artinya, kita terus melakukan konsultasi dan studi banding, agar peraturan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, sesuai visi dan misi kepala daerah Sumatera Barat Sumbar Madani, berdaya saing, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Sehat, Berpengetahuan, Terampil dan Berdaya Saing," ujar Raflis yang disebut- sebut bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan, jadwal pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat minggu kedua Juli 2024. Lalu, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disampaikan paling lambat minggu pertama Agustus 2024 dan penetapannya dilakukan bersamaan minggu kedua Agustus 2024.

“Nah, berhubung masa keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 juga akan berakhir pada Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya,” sebut Armen.

Pihaknya, dilanjutnya Armen, dari gabungan Komisi DPRD Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan sharing informasi terkait langkah dan strategi percepatan Pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

Pihaknya juga melakukan konsultasi Bapemperda karena DPRD Kabupaten SolokSelatan sedang melakukan proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD. Bagaimanapun, katanya, ini sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Dan Ranperda ini telah melalui beberapa tahap penyusunan. Namun tetap perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi Bapemperda. Konsultasi dan koordinasi penyempurnaan dan penajaman materi Ranperda tentang tata cara penyusunan Prolegda," ujarnya. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved