Pertemuan Komisi I DPRD Sumbar dengan Bupati Agam
Andri Warman dan pejabat lainnya di Lubuk Basung, Jumat (03/05/2024).
(humasdprdsb)
AGAM, ANALISAKINI.ID--Komisi I DPRD Provinsi
Sumbar dukung rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Agam.
Dengan adanya rencana yang telah berproses tersebut, diharapkan pelayanan
terhadap masyarakat yang tinggal di kabupaten itu bisa lebih maksimal.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal, saat pertemuan dengan Bupati Agam
Andi Warman, dalam rangka menerima masukan terkait rencana pembentukan DOB
Kabupaten Agam, Jumat (3/5/2024), mengatakan, rencana pembentukan DOB di
Kabupaten Agam telah lama diusulkan. Namun tidak ada tindaklanjut, dan sekarang
pada Bupati Andi Warman dimunculkan lagi dan diharapkan bisa terjadi.
"Ya, sekarang baru berproses pada tingkat provinsi, diharapkan ke depan
bisa dilanjutkan pada tingkat pusat," katanya.
Menurutnya, seluruh proses dan syarat-syarat yang telah dilengkapi Pemkab
Agam akan terus dikaji dan didalami, sehingga bisa dilanjutkan hingga tingkat
pusat. Secara keseluruhan, Komisi I DPRD Sumbar mendukung upaya DOB Kabupaten
Agam.
"Geografis wilayah cukup besar, masyarakat yang berdomisili di ujung
Agam salah satunya di Kecamatan Baso. Harus mengurus segalanya hal yang
berhubungan dengan administrasi pemerintahan harus ke Lubuk Basung, tentu
sangat membebani penduduk. Tentunya kita sangat mendukung rencana DOB
Agam," katanya.
Dia berharap setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) proses pengajuan DOB
di Kabupaten Agam bisa terlaksana. Dari hasil koordinasi dengan pemerintah
pusat moratorium DOB dibuka setelah proses pemilu. Namun Pemkab jangan berhenti
untuk terus memproses.
"Nantinya dalam proses ini kita juga akan berkoordinasi dengan wakil
rakyat yang berada di tingkat pusat," katanya.
Senada, Anggota Komisi I Desrio Putra mengatakan, DOB tentu akan berdampak
pada sektor pelayanan masyarakat. Terjadinya pemekaran merupakan suatu bagian
dari otonomi. Dengan banyak terjadi pemekaran nagari pada daerah DOB akan
menambah distribusi anggaran pusat.
"Jadi, siapkan segala halnya sampai moratorium dibuka sehingga proses
akan terus berjalan," katanya.
Sementara itu, Bupati Agam Andri Warman mengatakan pembentukan Daerah
Otonomi Baru (DOB) merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan
efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan terbentuknya DOB Kabupaten Agam Tuo, pelayanan kepada
masyarakat akan meningkat, serta akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan
pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan," katanya di Lubuk Basung.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat telah
menyetujui pembentukan DOB yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Agam di ruang sidang
utama DPRD setempat pada Maret 2024 lalu. Kesepakatan pembentukan DOB ini
ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Agam.
Ia menambahkan pembentukan DOB itu merupakan usulan masyarakat dan luasnya
wilayah Agam serta keragaman potensinya, pemekaran ini sangat diperlukan. Ada
49 nagari di wilayah rencana pemekaran Agam ini, telah menyampaikan usulan
pembentukan DOB tersebut. (n-r)