SOLOK, ANALISAKINI.ID--Dampak dari
penyalahgunaan narkoba sudah tentu menciptakan para pemakai menjadi rusak
secara fisik dan mental. Apalagi sebagian besar penggunanya adalah generasi
muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa.
"Bahkan, bahaya narkoba kita rasakan tak hanya mengancam masyarakat
yang tinggal di kota, tapi juga yang tinggal di pelosok kampung," ungkap
Wakil Ketua DPRD, Sumbar, Suwirpen Suib ketika menggelar sosialisasi peratutan
daerah (Perda) di jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok, Rabu
(24/04/2024).
Pada kesempatan itu, H. Suwirpen Suib menyosialisasika Perda Nomor 9 Tahun
2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif
lainnya.
"Tentu kita tidak ingin masyarakat kita, terutama anak-anak
generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya dan mengerikan ini,"
katanya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa dari data yang di dapat dari
pemerintah provinsi Sumatera Barat, pengguna narkoba sudah mencapai 1,1
persen atau sudah di angka 68 ribu pengguna di Sumbar. Data itu merupakan data
dari tahun 2018 dan belum lagi jika di tambahi dengan data yang terbaru saat
ini.
"Kondisi ini sangat miris. Keadaan di Sumbar akan semakin
mengkhawatirkan jika tidak kita tangani secara serius," ujarnya.
Suwirpen memaparkan, penyebab utama dari pengguna adalah berawal dari
masalah di lingkungan keluarga yang tidak kondusif Lalu ditambah pula
pengawasan orang tua yang tidak maksimal.
Misalnya ada persoalan yang timbul berawal dari keluarga, contohnya konflik
internal antara orang tua yang mengkibatkan perceraian dan faktor lain sehingga
menyebabkan ketidaknyamanan si anak berada di lingkungan rumah. Alhasil mereka
mencari hiburan yang salah menempatkan diri sehingga terseret kepada pergaulan
yang notabene adalah rekan pengguna narkoba. Awal mulanya hanya coba-coba dan
akhirnya menjadi pencandu.
Untuk menangkal penyalahgunaan narkoba ini semakin meluas, pemerintah terus
berusaha menyosialisasikan perda ini dengan menggandeng alim ulama,majlis
taklim serta kelompok pemuda atau ormas pemerhati masalah sosial. Sehingga
tingkat kesadaran dari generasi muda dan pengawasan orang tua serta lingkungan
sekitar dapat dimaksimalkan.
Menurut Suwirpen Suib, penyalahguna narkoba akan sering melakukan
gesekan-gesekan sosial yang berujung pada tindakan kriminalitas.
"Tingkat kriminalitas meningkat, generasi muda rusak, tatanan sosial
juga mengalami kerapuhan, ini baru sebagian bahaya narkoba," ucapnya.
Suwirpen menilai jika Perda Nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok.
"Lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan
pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan
masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka
itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi perda ini dihadiri pemangku kepentingan, ninik mamak,
bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat. (n-r)
ndo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat. (n-r)