arrow_upward

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Ingatkan Warga Hingga Pelosok Kampung akan Bahaya Narkoba

Kamis, 25 April 2024 : 14.18

  


 Wakil Ketua DPRD, Sumbar, Suwirpen Suib ketika menggelar sosialisasi Perda tentang bahaya narkoba di Jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok, Rabu (24/04/2024). (humasdprdsb)

SOLOK, ANALISAKINI.ID--Dampak dari penyalahgunaan narkoba sudah tentu menciptakan para pemakai menjadi rusak secara fisik dan mental. Apalagi sebagian besar penggunanya adalah generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa.

"Bahkan, bahaya narkoba kita rasakan tak hanya mengancam masyarakat yang tinggal di kota, tapi juga yang tinggal di pelosok kampung," ungkap Wakil Ketua DPRD, Sumbar, Suwirpen Suib ketika menggelar sosialisasi peratutan daerah (Perda) di jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok, Rabu (24/04/2024). 

Pada kesempatan itu, H. Suwirpen Suib menyosialisasika Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif lainnya. 

"Tentu kita tidak ingin masyarakat kita, terutama  anak-anak generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya dan mengerikan ini," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa dari data yang di dapat dari pemerintah provinsi Sumatera Barat, pengguna narkoba sudah mencapai 1,1  persen atau sudah di angka 68 ribu pengguna di Sumbar. Data itu merupakan data dari tahun 2018 dan belum lagi jika di tambahi dengan data yang terbaru saat ini. 

"Kondisi ini sangat miris. Keadaan di Sumbar akan semakin mengkhawatirkan jika tidak kita tangani secara serius," ujarnya. 

Suwirpen memaparkan,  penyebab utama dari pengguna adalah berawal dari masalah di lingkungan keluarga yang tidak kondusif  Lalu ditambah pula pengawasan orang tua yang tidak maksimal. 

Misalnya ada persoalan yang timbul berawal dari keluarga, contohnya konflik internal antara orang tua yang mengkibatkan perceraian dan faktor lain sehingga menyebabkan ketidaknyamanan si anak berada di lingkungan rumah. Alhasil mereka mencari hiburan yang salah menempatkan diri sehingga terseret kepada pergaulan yang notabene adalah rekan pengguna narkoba. Awal mulanya hanya coba-coba dan akhirnya menjadi pencandu.

Untuk menangkal penyalahgunaan narkoba ini semakin meluas, pemerintah terus berusaha menyosialisasikan perda ini dengan menggandeng alim ulama,majlis taklim serta kelompok pemuda atau ormas pemerhati masalah sosial. Sehingga tingkat kesadaran dari generasi muda dan pengawasan orang tua serta lingkungan sekitar dapat dimaksimalkan. 

Menurut Suwirpen Suib, penyalahguna narkoba akan sering melakukan gesekan-gesekan sosial yang berujung pada tindakan kriminalitas.

"Tingkat kriminalitas meningkat, generasi muda rusak, tatanan sosial juga mengalami kerapuhan, ini baru sebagian bahaya narkoba," ucapnya.

Suwirpen menilai jika Perda Nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok.

"Lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba," tuturnya.

Kegiatan sosialisasi perda ini dihadiri pemangku kepentingan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat. (n-r)






ndo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved