Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menerima Nota
Pengantar LKPj Kepala Daerah Sumbar tahun anggaran 2023, Senin (25/3/2024),
yang diserahkan Wagub Audy Joinaldy. (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID—DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota
Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Sumbar
tahun anggaran 2023, Senin (25/3/2024). Lembaga wakil rakyat tersebut siap
mengkritisinya. Terlebih ini merupakan LKPj ketiga Gubernur Sumatera Barat masa
jabatan Tahun 2021-2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar
didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.
Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinaldy. Hadir pula
sejumlah pimpinan OPD, unsur Forkompida dan lainnya.
Irsyad Safar menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan
Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan
LKPj kepada DPRD.
Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj
Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan
setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Irsyad.
Menurutnya, LKPj Kepala Daerah Sumbar Tahun 2023, merupakan LKPj ketiga
Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024. Ini juga merupakan
pelaksanaan dari RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026.
"Dengan demikian hanya tinggal satu LKPj lagi yang akan disampaikan
Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024. LKPj itu ekaligus berfungsi
sebagai LKPJ akhir masa jabatan," kata Irsyad.
Kemudian lanjut Irsyad, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam
LKPj Tahun 2023 ini.
Mesti diperhatikan sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023. Selain juga apa
permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk
penyelesaiaan permasalahan tersebut.
"Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran
dan capaian target dalam bentuk angka-angka statistik saja. Namun juga perlu
dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak
pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat," ujar
Irsyad.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan pelaksanaan
pembangunan Sumbar sepanjang Tahun 2023, pada hakikatnya merupakan hasil
kinerja kita bersama, yakni Pemerintah Daerah dengan DPRD Sumbar selain
juga Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi,
Perguruan Tinggi, Tokoh-tokoh Agama, Insan Pers, dan seluruh lapisan masyarakat
Sumbar.
"Makanya, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Barat serta seluruh stakeholders lainnya atas dukungan dan
kerjasamanya selama ini, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah
tahun 2023 dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," kata Audy.
Ia mengatakan, LKPj ini disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan
yang diatur oleh Pemerintah, yang terbagi atas lima bagian. Bagian pertama
diisi dengan pendahuluan dimana memuat dasar hukum dan visi-misi.
Sementara pada bagian jedua berisi data umum daerah seperti kondisi
demografi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), ketenagakerjaan dan pertumbuhan
ekonomi Sumbar. Selanjutnya di Bagian ketiga sampai bagian ke lima akan
menguraikan inti dari keterangan pertanggungjawaban.
"Harapan kami, LKPj Kepala Daerah ini, dapat menjadi bahan bagi DPRD
Sumbar dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan
untuk penyempurnaan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan,"
harap Audy. (n-r)