arrow_upward

Terima Pasangan Bukan Suami Istri, Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kos-kosan

Minggu, 28 Januari 2024 : 20.56
Padang, Analisakini.id-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang panggil pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga melakukan pelanggaran di Padang. Minggu (28/1).
Pemilik kos diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni kos dan penginapan. Hal ini bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum di sana.
"Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos, ternyata kita masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan. Padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut,"ungkap Rio Ebu Kabid P3D Pol PP Padang.
Diterangkannya, pengawasan dilakukan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan. Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Padang menertibkan 19 remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan, diantaranya 10 perempuan dan 9 laki-laki.
"Semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasutri dan semua kita amankan ke Mako,"kata Rio Ebu.
Rio menambahkan, Untuk proses lebih lanjut, pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut dan pemilik juga diberikan surat panggilan.
"Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut," ucap Rio. (do).


PERIKSA-Personel Satpol PP Padang periksa kos-kosan dalam rangka penegakan Perda. (humas).


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved