arrow_upward

Guspardi Gaus Nilai Jokowi tak Melanggar Jadi Cawapres di 2024

Minggu, 18 September 2022 : 17.42

 

Guspardi Gaus.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan secara normatif tidak ada yang salah  dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu.

Di dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal Pasal 7 secara eksplisit hanya menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama. Artinya, pak Jokowi tidak bisa menjadi calon Presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode.

"Kalau Jokowi maju sebagai calon Wakil Presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik " kata Guspardi saat di mintai tanggapannya.

Namun begitu, menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden. Seandainya Jokowi akan maju sebagai calon Wakil Presiden di pemilu 2024, tentu masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya. 

"Pertanyaannya apakah Jokowi mau melakukanya," ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan jabatan  Presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara. Karena Presiden itu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 

Sementara, kedudukan sebagai Wakil Presiden merupakan orang nomor dua. Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

Oleh karena itu, walau  secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai Wakil Presiden, tetapi secara etika politik tentu kurang elok dan dari segi etika kempemimpinan sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai Presiden 2 periode mencalonkan jadi Wakil Presiden sekaligus akan mereduksi kewibawaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan.

Sebelumnya, muncul wacana Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Jokowi sangat mungkin jadi cawapres jika ada partai yang mengusungnya di pemilu.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved