arrow_upward

Tim Gabungan Tempelkan Stiker Belum Lunasi Pajak di Sejumlah Tempat Usaha di Padang

Minggu, 19 Juni 2022 : 18.52
Petugas Satpol PP tempelkan stiker  bertuliskan "Objek Pajak, Yang Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah" di sejumlah tempat usaha yang ada di Padang. (humas)

Padang, Analisakini.id-Satpol PP Padang bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbanpol, TNI Polri dan unsur terkait lainya melakukan pemasangan stiker yang bertuliskan Objek Pajak, Yang Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah, terhadap sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Padang pada Sabtu malam (18/6/2022).

Hal itu dilakukan lantaran, pemilik usaha yang belum melakukan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai aturan. 

Target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) yang membandel yang memiliki tunggakan pajak Retrebusi daerah,  karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya, maka dilakukanlah pemasangan stiker ini oleh Pemerintah Kota Padang.

“Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak, mereka telah melakukan usaha namun mereka belum melunasi pajak retrebusi daerahnya, makanya tim gabungan pemasangan stiker," terang Mursalim, Kasatpol PP Padang.

Dia menerangkan Satpol PP bersama Tim gabungan juga berupaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional bagi tempat usaha tersebut agar melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

Adapun lokasi yang didatangi kali ini berjumlah enam titik lokasi di antaranya Restoran Damar Shaker, Ayam Remuk Pak Tisto Jalan KH. Ahmad Dahlam Alai Parak Kopi Padang Utara Restoran Hau's Tea Jl.ir. H Juanda Rimbo Kaluang Padang Barat. Restoran Bebek Ria Jalan Veteran, Restoran Anggel Wing Jalan Batang Arau Kecamatan Padang Barat Kota Padang dan Cafe  Situ Party Kecamatan Padang Selatan.

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah Padang menyampaikan, potensi piutang pajak daerah yang bisa diselamatkan dari enam lokasi ini mencapai Rp103 juta.

Sebelumnya pihaknya Bapenda telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras, Namun nyatanya, masih ada saja WP yang masih membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut. Maka dari itu, langkah tegas terpaksa dilakukan oleh petugas dengan menggelar operasi gabungan untuk melakukan pemasangan stiker di lokasi tersebut. 

Setelah dilakukan pemasangan stiker belum membayar pajak pelaku usaha ini juga dilakukan pemanggilan untuk datang ke kantor Bapenda Senin pekan ini. 

"Stiker berupa segel tersebut boleh dicopot setelah wajib pajak ini melunasi tunggakannya dan apabila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin, " tambah Ikrar Prakasa, Kabid Pengendalian dan pelaporan Badan Pendapatan Daerah Padang. (do)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved