arrow_upward

Anggota Komisi II Kritisi Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj Bupati Seram Barat

Rabu, 25 Mei 2022 : 21.31
Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan alasan dan mengkritisi pemerintah atas penunjukan Brigjen Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Menurutnya, prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah. Lain ceritanya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. Seharusnya pemerintah  mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah. "Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, purnawirawan yang boleh menjabat,", ujar Guspardi kepada wartawan Kamis (26/5/2022).

UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada  telah mengatur bahwa pejabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.  Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada. Juga bertentangan dengan UU No 34 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan  prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan, Keputusan MK juga  menegaskan melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Pemerintah semestinya segera  membuat aturan turunan/tekhnis secara tertulis menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), supaya tidak mengalami problem seperti ini.

Hadirnya regulasi teknis  yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan  sesuai aturan, akuntabel dan transparan. Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi. Padahal, salah satu amanat reformasi menekankan agar  dwi fungsi TNI/Polri di hapuskan. Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil. 

"Masih banyak pejabat pratama untuk Bupati, Wali kota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (PJ) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan Andi Chandra As'aduddin yang merupakan pejabat militer berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut, tertuang dalam petikan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.(***) 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved