arrow_upward

Rp87 Miliar Lebih THR untuk ASN Pemprov, Gubernur dan DPRD Sumbar Siap Dibayarkan

Kamis, 21 April 2022 : 21.07

 

Ilustrasi

Padang, Analisakini.id-Setidaknya Rp87 miliar lebih disiapkan dalam APBD Sumbar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN Pemprov Sumbar. THR kali ini tidak hanya untuk ASN saja tapi juga para pensiunan, kepala daerah (gubernur/wagub) dan anggota DPRD Sumbar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar Delliyarti kepada Singgalang di Padang, mengatakan saat in sedang difinishing Peraturan Gubernurnya (Pergub)nya. "Insyaallah besok (baca Jumat, (22/4) selesai," katanya.

Dia menjelaskan, alokasi THR sebesar Rp87 miliar lebih itu atau tepatnya Rp87.414.969.130 itu dialokasikan untuk 18.071 pegawai Pemprov termasuk kepala daerah, PNS, CPNS dan PPPK dan DPRD, termasuk pensiunan. Namun THR itu dikenakan pajak Rp1.642.219.830 sehingga dibayar bersih menjadi Rp85.772.749.300.

"Pergub Pembayaran THR itu mengacu SE Mendagri tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022. 

Dalam SE itu, Pemda paling cepat membayar THR 10 hari sebelum lebaran.Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli Tahun 2022," kata Delliyarti.

Mengacu kepada SE Mendagri itu, penerima tunjangan THR dan Gaji Ke-13 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,

Lalu, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling bnyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan Gaji Ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas, 80% dari Gaji pokok; Tunjangan keluarga; Tunjangan pangan; 

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling  bnyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan essuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan Tunjangan Gaji Ke-13 bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, terdiri atas Gaji pokok, Tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Untuk THR dan Tunjangan Gaji Ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

THR dan Tunjangan Gaji Ke-13 bagi pimpinan BLUD dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan, paling banyak sebesar THR dan Gaji Ke-13 yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan Gaji Ke-13 tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti diluar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

Ditegaskan pula, pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya;  dan besaran THR yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022. (ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved