arrow_upward

Hampir 9 Bulan Berkuasa di Pemprov Sumbar, Kabinet Maudy Masih Ompong

Kamis, 11 November 2021 : 16.30
HM. Nurnas.

Padang, Analisakini.id-Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy (Maudy) dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 25 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Hingga hari ini, hampir 9 bulan berkuasa, tapi kabinet masih ompong. Masih ada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.

Belum terisi utuhnya jabatan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) Sumbar ini mendapat kritikan dari Sekretaris Komisi I bidang Pemeritahan DPRD Sumbar, H.M. Nurnas.

"Kok lama betul, kabinet diisi utuh? Padahal sudah berjalan cukup lama dan rasanya ASN di lingkungan Pemprov banyak yang berkualitas dan bisa jadi pejabat eselon II. Entah kalau ada misi terselubung atau hal-hal khusus yang direncanakan Gubernur. Tapi yang jelas, ASN Pemprov bertanya-tanya dan membicarakannya. Saya pun sering mendengar," sebut Nurnas.

Informasi yang dihimpun Nurnas, saat ini ada empat OPD yang masih kosong yaitu Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Bahkan berdasarkan data pula, Kepala Inspektorat yang merupakan OPD strategis dan vital, sudah kosong sejak 1 Januari 2021 pascapensiunnya pejabat lama, Mardi. "Harusnya ini sudah diisi dengan pejabat defenitif, karena OPD ini berperan vital," kata politisi Demokrat ini.

Nurnas mengaku siapa yang diangkat dan dilantik sebagai kepala OPD adalah kewenangan Gubernur. Tapi jangan hanya berpijak ke sana, melainkan lihat pula hal lainnya termasuk regulasi dan aturan terkait. Dan tentu saja kapasitas dan kompetensi pejabat yang akan dilantik itu.

Kekosongan empat OPD yang ada saat ini, meski roda pemerintahan tidak terganggu atau tetap jalan, bagaimanapun juga tetap ada pengaruh. Karena kewenangan yang dimiliki pejabat defenitif berbeda dengan pelaksana tugas (plt). Plt kepada OPD terbatas.

Hal ini tentu akan berdampak pula kepada pencapaian misi ketujuh Mahyeldy-Audy yaitu, mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas. Sebab perangkat yang menjalankannya masih ompong atau belum lengkap "Jadi tidak ada alasan, harus segera diisi," tambahnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved