arrow_upward

Unand Selenggarakan PTM Terbatas Mulai 1 November 2021

Selasa, 05 Oktober 2021 : 17.50

 

Prof. Yuliandri

Padang, Analisakini.id-Universitas Andalas (Unand) selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Rektor Unand Prof. Yuliandri mengatakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi pada masa pandemi Covid-19 yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Untuk PTM terbatas Unands telah mengeluarkan Peraturan Rektor nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

PTM terbatas Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 diberlakukan bagi mahasiswa semester III atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing fakultas, yang akan dimulai pada 1 November 2021 mendatang.

Ketentuan melaksanakan pembelajaran PTM terbatas bagi dosen dan analis, teknisi laboratorium, bengkel, studio yaitu tidak memiliki penyakit bawaan tertentu atau komorbid atau tidak termasuk lanjut usia (60 tahun ke atas).

Dalam pembelajaran PTM terbatas, semua sivitas akademika dan tenaga kependidikan wajib menjalani protokol kehatan secara ketat yaitu mematuhi gerakan 6M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menghindari makan bersama.

Dalam penyelenggaraan PTM terbatas harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala, serta melakukan testing dan tracing secara berkala. 

Kemudian, Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus, dalam keadaan sehat, sudah mendapatkan vaksinasi. 

Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid). 

Lalu, mahasiswa harus mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan, Link sertifikat vaksin dan persetujuan ortu mahasiswa harus diupload melalui laman : http://unand.net/vaksin-mhs  

Sedangkan bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.

Mahasiswa yang baru datang dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan skrining SARS-CoV-2, atau sesuai peraturan/ protokol yang berlaku di daerah setempat.(***)



 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved