Padang, Analisakini.id-Pembatalan keberangkatan calon Jemaah haji sudah terjadi dan sudah pula diputuskan oleh Kementerian Agama. Ini sebagai akibat dari keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian pembahasan pembatalan keberangkatan calon Jemaah haji sesungguhnya sudah tidak relevan.
"Namun, dikarenakan banyaknya isu-isu hoax khususnya di media sosial yang ikut muncul setelah Pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan calon Jemaah haji, maka diseminasi pembatalan ini menjadi penting, yaitu menjelaskan tentang kebijakan ini,"kata Anggota Komisi VIII DPR H.M Asli Chaidir, Senin (4/10/2021) dalam desiminasi terkait pembatalan itu di Padang. Asli sendiri ikut secara virtual karena sedang berada di Jakarta.
Asli menjelaskan pembahasan pembatalan keberangkatan calon Jemaah haji merupakan keputusan berat yang diambil bersama antara Pemerintah-Kementerian Agama-, dengan Komisi VIII DPR RI pada forum pembahasan di Panja BPIH.
Sudah beberapa kali pula rapat dengan berbagai pihak terkait terkait dengan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal biaya dan lainnya. Tak hanya dengan Kementerian Agama, tapi juga dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Menteri Kesehatan.
Hasilnya, Komisi VIII DPR mencermati keselamatan calon jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, maka Komisi VIII DPR menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah.
Pada 3 Juni 2021 Pemerintah mengumumkan secara resmi keputusan mengenai Pembatalan Keberangkatan Calon Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660.
"Pembatalan Keberangkatan berlaku bagi semua calon jemaah, bagi untuk kuota haji reguler, haji khusus, maupun haji dengan visa mujamalah," kata Asli.
Dijelaskan, hal yang penting disampaikan adalah Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah melakukan setoran pelunasan adalah calon jemaah yang berhak berangkat pada 2022 sepanjang kuota tersedia. Bagi CJH yang tengah dalam kesulitan akibat Pandemi Covid-19, dapat meminta pengembalian dana pelunasan yang telah disetorkan dan kuotanya akan tetap utuh.
Apabila CJH meninggal dunia, porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
"Yang terpenting dari pembahasan hari ini, dikarenakan pembatalan keberangkatan calon Jemaah haji sudah terjadi, tidak perlu lagi diperdebatkan. Hal lain yang perlu kita diskusikan adalah mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022," sebut Asli.
Hal lain yang perlu diinformasikan dari proses pembahasan pada Panja BPIH adalah Maskapai Penerbangan Garuda pada 2021 sepakat menurunkan biaya penerbangan Rp5 juta. Yang awalnya mengajukan Rp31 juta menjadi Rp26 juta. Namun, karena tidak ada pemberangkatan haji tahun 2021, kebijakan ini tertunda. Diharapkan pada Haji 2022, Garuda tetap menerapkan kebijakan biaya tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan sepakat menanggung biaya PCR bagi Jemaah haji di dalam negeri sebanyak 2 kali dengan anggaran 2x Rp900.000,-. Jika Pemerintahan Arab Saudi masih mensyaratkan
kebijakan PCR untuk calon Jemaah 2022, maka kebijakan ini diharapkan masih berlaku dengan penyesuaian harga PCR. (***)