KPK Tetapkan Azis Syamsudin sebagai Tersangka Suap,
Supriansa. |
Jakarta, Analisakini.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan, dirinya belum mengetahui surat penetapan tersangka terhadap Azis.
"Sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapan pak Azis, belum pernah saya melihat," kata Supriansa saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (23/9/2021).
Supriansa menyebutkan, bahwa Golkar menghormati proses hukum di KPK terkait penetapan tersangka terhadap Azis. Ia pun mengajak agar semua tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kasus ini kan sementara ditangani oleh KPK, Golkar tentu menghargai semua prises hukum yang ada di KPK," ujar Supriansa.
"Mari kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus pak Azis ini, sampai melahirkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Kata dia, Golkar mendoakan Azis agar lebih kuat dalam menghadapi masalah dan cobaan terkait penetapan sebagai tersangka.
"Yang terakhir, yang saya ingin saya sampaikan adalah, mari kita mendoakan pak Azis supaya lebih kuat menghadapi masalah dan cobaan yang berat ini," kata Supriansa.
Diketahui, KPK menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah. Azis bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (24/9/2021) besok.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara tersebut. "Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli kepada wartawan, Kamis (23/9/2021). (sumber okezone.com).