arrow_upward

5 dari 9 Formatur Nyatakan SK DPP IKA Unand Ilegal

Selasa, 28 September 2021 : 11.45

 

Shadiq Pasadique

Padang, Analisakini.id- Lima dari 9 formatur yang diamanahkan Kongres VI IKA Unand, 7 Agustus 2021 lalu, menerbitkan Maklumat, Senin (27/9/2021). Ini menyikapi terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum DPP Ikatan Alumni (IKA) Universitas Andalas (Unand) terkait Komposisi Personalia Kepengurusan DPP yang diteken oleh Dr (C) apt. Rustian, M.Kes. 

Maklumat itupun langsung viral di sejumlah grup WA alumni. Salah seorang formatur yang juga penanggungjawab Kongres VI IKA Unand, M. Shadiq Pasadique, menegaskan sejauh ini, kelima formatur yang diberi mandat oleh Kongres 7 Agustus lalu, belum meneken personalia kepengurusan DPP IKA Unand periode 2021-2025, karena masih ada formasi yang belum final. Nyatanya, ketua umum mengambil keputusan sendiri.

“Menurut kami, ini jelas-jelas menyalahi amanah kongres. Karena itu kami berani menyatakan SK itu ilegal,” jelas Shadiq.

Menurut mantan Bupati Tanah Datar dua periode ini, keputusan menerbitkan Maklumat oleh kelima formatur selain dirinya yaitu Hidayat, Teddy Alfonso, Feri Arlius dan Insannul Kamil, karena tidak ada lagi cara yang pas untuk memberi pengertian dan pemahaman kepada ketua umum yang sekaligus ketua formatur tentang beberapa komposisi di kepengurusan. Lima kali rapat, malah terakhir sudah divoting, namun tetap saja ketua umum tak menghargainya.

“Kami menilai, ketua umum sudah melanggar kesepakatan dan ketentuan, ya sudah sebaiknya IKA Unand Kongres Luar Biasa (KLB), sasek di ujung jalan sarancak e baliak ka pangka jalan,” ujar Shadiq Pasadique yang diduduk di Formatur dari DPP IKA Unand sekaligus Penanggung Jawab Kongres VI IKA Unand.

Sebelumnya, Ketua Sterring Committe (SC) Kongres VI IKA Unand, Yul Akhyari Sastra mengatakan, SK Susunan Kepengurusan DPP IKA Unand yang diteken oleh Ketua Umum DPP IKA Unand, Sr.(C) apt Ristian, M.Kes, merupakan susunan kepengurusan yang ilegal karena belum diteken oleh tim formatur yang sesuai amanah kongres berjumlah 9 orang yang diketuai oleh Ketua Umum terpilih.

“Dalam beberapa kali rapat formatur, saya lihat belum ada kesepakatan di antara tim formatur, khususnya dengan ketua umum. Ada beberapa posisi yang belum ada kesamaan persepsi di susunan kepengurusan, sehingga masalahnya jadi berlarut-larut hingga akhirnya Ketua Umum Terpilih menerbitkan sendiri SK susunan kepengurusan. Ini jelas illegal,” ungkap Yul Sastra.

Dijelaskan Yul, 9 orang formatur itu diamanahkan oleh Kongres VI, 7 Agustus 2021 lalu, melalui SK No.08/Kongres VI/2021 tentang Formatur Pembentukan Kepengurusan IKA Unand Masa Bakti 2021-2025. Tugas formatur jelas, menyusun kepengurusan DPP IKA Unand. Nah, dalam perjalanan rapat-rapat formatur, bahkan hingga 5 kali rapat, tidak ditemukan kata sepakat.

Yul Sastra menilai Ketua Umum terpilih terlalu memaksakan kehendaknya, dan kurang menghargai pemikiran tim formatur lainnya. Akibatnya, dalam penyusunan kepengurusan selalu tak ditemukan kata sepakat sesama tim formatur.

“Karena itu, karena tidak adanya kesepakatan antar formatur, khususnya dengan ketua umum terpilih yang ex.offisio sebagai ketua tim formatur, sebaiknya SK formatur dikembalikan ke kongres. Apakah nanti akan diganti personil formatur atau dilakukan pemilihan ulang ketua umum, tergantung perkembangannya, yang penting mekanismenyan tidak menyalahi aturan,” ujar Yul.

Terbitnya Maklumat Lima formatur organisasi yang beranggotakan lebih 140 ribu alumni Unand ini, langsung viral. Empat formatur lainnya yang menandatangani SK pengurusan itu adalah Rustian, Adityawarman, Rinaldi dan Munzir Busniah. 

Ini bunyi maklumatnya:

Perihal : Maklumat Formatur KONGRES VI IKA UNAND

Kepada Yth : 

1. Pimpinan Kongres VI IKA UNAND 2021

2. Ketua Dewan Pembina Demisioner (Bapak Prof. Dr. Fasli Jalal)

3. Ketua Dewan Penasehat Demisioner (Bapak Prof. Isril Bert)

4. Ketua Dewan Pakar Demisioner (Bapak Prof. Nadirman Haska)

5. Ketua Umum IKA UNAND Demisioner ( Bapak Dr. Asman Abnur)

6. Ketua IKA-IKA Fakultas UNAND 

7. Ketua DPD-DPD IKA UNAND 

8. Ketua DPC-DPC IKA UNAND

Di Tempat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan Hormat,

Doa dan harapan kami, semoga Bapak/Ibu/Uda/Uni/Sdr/Sdri/Adik-Adik Alumni Universitas Andalas senantiasa berada dalam keadaan sehat walafiat dan sukses pada setiap aktifitas.

Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum IKA UNAND, Periode 2021-2025 Nomor : IST/DPP-IKA/UA/IX/2021 tentang Komposisi dan personalia Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pengurus Pusat IKA UNAND Masa Bakti 2021-2025, melalui surat ini kami beritahukan bahwa Surat Keputusan sebagaimana dimaksud adalah tindakan sepihak dari Sdr. Rustian karena hasil Formatur berupa Susunan dan Komposisi Personalia DPP IKA UNAND periode 2021 -2025, belum disepakati oleh Mayoritas Anggota Formatur Kongres VI IKA UNAND, dan oleh karenanya SK tersebut adalah tidak sah dan ilegal dan juga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta Keputusan Kongres No.8/KONGRES VI/2021 Tentang Formatur.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapan terima kasih.

Hormat Kami,

FORMATUR KONGRES VI IKA UNAND

Dto

1. Hidayat

2. Feri Arlius DT Si Pasado 

3. M. Shadiq Pasadiqoe

4. Insannul Kamil

5. Teddy Alfonso

(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved