arrow_upward

PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan Besok, Ini Yang Perlu Diketahui

Jumat, 02 Juli 2021 : 11.08

 

Luhut Binsar Panjaitan.

Jakarta, Analisakini.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan besok, Sabtu (3/7/2021).

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan. Sudah pula menerbitkan panduan terkait PPKM itu. Berikut rinciannya.

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah daerah dengan situasi pandemi level 4 (48 kabupaten/kota) dan level 3 (74 kabupaten/kota).

Level 4

Daerah level 4 (yang paling tinggi penularannya) adalah daerah dengan laju penularan lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Daerah level 4 juga daerah dengan jumlah pasien yang dirawat lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kematian di daerah level 4 berjumlah lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

Ada 48 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4, yaitu:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.

Daerah level 3 berarti daerah dengan laju penularan komunitas antara 50-150 per 100 ribu penduduk per pekan. Angka orang yang dirawat di RS adalah antara 10-30 pasien per 100 ribu penduduk per pekan. Angka kematian adalah 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:

1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul

5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved