arrow_upward

Padang Berisiko Tinggi Covid-19, Jam Kerja ASN Pemko Diatur, Ini Lengkapnya

Selasa, 13 Juli 2021 : 16.43

 

Amasrul.

Padang, Analisakini.id-Kota Padang saat ini berisiko tinggi (zona merah) Covid-19. Walikota Padang sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.628/BPPD- Pdg/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan embatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Jam kerja ASN Pemko Padang pun diatur.

Surat edaran nomor 870.1024/BKPSDM-PDG/2021, Pemko Padang yang ditandatangani Sekdako Amasrul atas nama Walikota yang ditujukan kepada Inspektur, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian/Direktur RSUD dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Padang, mengatur Pelaksanaan Sistem Kerja ASN selama PPKM Darurat Covid-19.

Isinya adalah a) Sektor Non Essensial diberlakukan 100 % Work From Home (WFH); b). Sektor essensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25 % staf Work From Office (WFO); c). Sektor kritikal beroperasi 100%  tanpa ada pengecualian.

Terkait dengan point hal diatas, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 870.464/BKPSDM-PDG/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang ditiadakan sampai Kota Padang kembali menjadi zona beresiko rendah (zona kuning);

Untuk jam kerja tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu a). Hari Senin - Kamis : jam 07.30 sampai dengan 16.00 WIB; b) Hari Jumat : jam 07.30 sampai dengan 6.30 WIB.

Ketentuan yang tidak diatur dalam surat edaran ini tetap berpedoman pada surat edaran nomor 870.1130/BKPSDM-PDG/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Aman Covid di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Pelaksanaan Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved