arrow_upward

Mulai Besok, Perkantoran di Padang Wajib Berlakukan WFH 100 Persen

Senin, 12 Juli 2021 : 15.37
Hendri Septa.


Padang, Analisakini.id
- Kota Padang ditetapkan sebagai kota yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Selasa (13/7/2021), seluruh aktivitas perkantoran nonesensial ditutup atau melakukan ‘work from home’ (WFH) 100 persen. 

“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran nonesensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai besok,” ujar Walikota Padang Hendri Septa usai rapat bersama di Rumah Dinas Walikota Padang, Senin (12/7/2021). 

Bekerja dari rumah dilakukan di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor nonesensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH. Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. 

“Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” sebut Hendri Septa. 

Dijelaskan Walikota Padang, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran nonesensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut sudah tertuang ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021. 

“Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” tutup walikota.(cl)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved