arrow_upward

Langgar PPKM, Satpol PP Padang Surati Pemilik Usaha Rumah Makan

Rabu, 14 Juli 2021 : 19.50
Petugas Satpol PP Padang berikan surat panggilan kepada pemilik usaha yang diduga melanggaran aturan pada PPKM darurat yang telah ditetapkan pemerintah, Rabu (14/7/2021). (ist)

Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang memberikan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di Jalan Dobi, Padang Barat, Rabu (14/7/2021).

Pemberian surat panggilan tersebut, dikarena pemilik tempat telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemilik rumah makan ini telah melanggar salah satu poin, yakni poin nomor 8 dalam surat edaran tersebut," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, pada poin nomor 8 tersebut dijelaskan, tentang pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum. Selama PPKM Darurat ini hanya diperbolehkan layanan take away.

"Pemilik sudah kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako, untuk didata dan diproses sesuai aturan karena hasil temuan lapangan ditemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada masa PPKM darurat," ujar Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, kerjasama masyarakat diharapkan untuk bisa memutus penyebaran ataupun penularan Covid-1c dan menyukseskan PPKM di Padang, dan aktivitas bisa kembali semula.

"Kita minta pengertian masyarakat untuk bisa mematuhi aturan yang tertuang pada PPKM darurat. Ini semua dilakukan untuk kepentingan kita bersama dan tetap patuh pada prokes seperti 5M," tutupnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved