Astera Primanto Bhakti. |
Jakarta, Analisakini.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan II sebanyak Rp7,3 triliun guna penanganan Covid-19.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) dibagikan kepada 542 daerah di seluruh Indonesia.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah untuk penanganan Covid-19 karena DBH ini juga nanti 8 persennya di earmark penanganan Covid-19," ujar Astera Primanto Bhakti seperti yang dilansir dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.
Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan II sebanyak Rp 7,3 triliun tersebut telah dicairkan pada 30 Juni.
Provinsi DKI Jakarta mendapat DBH sebanyak Rp 2,57 triliun.
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penyaluran DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dan pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip by origin.
Sedangkan penyalurannya dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue atau berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (***)