arrow_upward

Kemendagri Belum Terima Usulan Calon Sekdaprov Sumbar

Jumat, 09 Juli 2021 : 18.09

 




Akmal Malik.

Jakarta, Analisakini.id-Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat Gubernur Sumbar terkait dengan tiga calon Sekdaprov yang akan diproses selanjutnya di pusat untuk menentukan satu nama.

"Benar, hingga sekarang Kemendagri belum menerimanya. Jadi mau diproses bagaimana," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Jumat (9/7/2021).

Akmal menyebutkan, untuk pemilihan Sekdaprov, gubernur mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan satu dari tiga nama calon yang diajukan.

Sesuai regulasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tiga nama calon Sekdaprov itu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat pusat, untuk memilih satu di antara tiga nama tersebut. 

TPA dalam menetapkan satu dari tiga usulan tersebut melakukan sidang yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait. Susunan keanggotaan TPA sendiri diatur berdasarkan PP nomor 177 tahun 2014 tentang TPA pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.

Berdasarkan PP ini, maka TPA diketuai oleh Presiden, wakil Ketua Wakil Presiden, Sekretaris adalah Sekretaris Kabinet dan anggota tetap adalah Sekretaris Negara, MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan anggota tidak tetap adalah perwakilan dari Kementerian/lembaga terkait. Untuk jabatan Sekdaprov, maka anggota TPA tidak tetap adalah Mendagri.

Tiga calon Sekdaprov Sumbar setelah keluar rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sudah diajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi sebelumnya. Tiga nama tersebut adalah Andri Yulika (Staf Ahli Walikota Padang), Hansastri (Kepala Bappeda Sumbar) dan Yozarwardi Usama Putra (Kadis Kehutanan Sumbar). Lantas sudah sampai dimana ? (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved