Camat Lubuk Begalung Heriza Syafani menempelkan SE Walikota tentang PPKM. (ist) |
Padang, Analisakini.id-Camat Lubuk Begalung, Kota Padang Heriza Syafani, menyosialisasikan Surat Edaran Wali kota Padang tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang di berlaku mulai 8-20 Juli 2021. Sosialisasi SE Walikota dilaksanakan di aula lantai 3 Kantor Camat Lubuk Begalung, Kamis (8/7/2021).
Sosialisasi tersebut dihadiri Danramil 04 Lubuk Begalung Kapten Amri. A, Kapolsek Lubuk Begalung diwakili Kanit Binmas AKP Syafri. M , Sekcam Lubeg Fauzil Mahfuz, Lurah-lurah se-Kecamatan Lubeg, Babinsa dan Bhabinkantibmas se Kecamatan Lubeg, Kepala Dinas Perdagangan diwakili Kabid Pengawasan Padang Ikrar Prakasa.
Dalam sosialisasi ini, Heriza mengatakan, PPKM Mikro di Padang sudah mulai diberlakukan dari 8 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Padang No.400.599/BPBD-Pdg/VII/2021, tentang penetapan kembali PPKM Mikro untuk Padang, karena Padang termasuk 4 daerah di Sumbar berdasarkan Instruksi Mendagri untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.
Camat Heriza menjelaskan, SE PPKM Mikro, memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 17.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB. Kapasitas pengunjung 25 persen dan penerapan Prokes yang lebih ketat.
Sekolah dilaksanakan secara daring/online, kemudian rumah ibadah boleh melaksanakan kegiatan ibadah dengan menjaga jarak 1 meter.
Setelah itu tentang pelaksanaan kegiatan Shalat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di Masjid dengan prokes yang ketat serta menjaga jarak 1 meter. Sedangkan untuk pelaksanakan kurban dibolehkan dan panitia kurban mengantarkan langsung daging ke rumah rumah warganya.
Dan beberapa point lagi yang menyangkut bidang seni budaya, transportasi serta pariwisata yang di atur dalam SE Walikota tersebut.
Camat Heriza juga mengatakan, apabila ada ditemukan pelanggaran bagi masyarakat dan pelaku usaha langsung melakukan tindakan dan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sejalan dengan itu, Danramil Lubeg dan Kapolsek menyampaikan, sangat mendukung SE Walikota Padang tentang Pengetatan PPKM Mikro demi putusnya mata rantai penyebaran Covid 19 di Padang. Juga mengajak bersama sama untuk melakukan vaksin di Puskesmas terdekat.
Setelah acara sosialisasi tersebut Camat Lubeg Heriza langsung turun kelapangan bersama robongan mengadakan ke lapangan dengan menggunakan Mobil Info Kota Dinas Kominfo Padang ke tempat tempat pelaku usaha, pasar pasar tradisional , masjid dan mushalla di lingkungan Kecamatan Lubeg.(***)