arrow_upward

Tim Kerja Komisi II DPR Dinilai Tak Cermat Tetapkan Jadwal Pencoblosan, Ini Sebabnya

Senin, 07 Juni 2021 : 17.32

H. Alex Indra Lukman.

Padang, Analisakini.id- Ketua PDI-P Sumatera Barat, H. Alex Indra Lukman menilai, tim kerja Komisi II DPR yang dipimpin Lukman Hakim (wakil ketua Komisi II) tak cermat dalam menetapkan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu 2024). Selain itu, Alex juga mempertanyakan kewenangan tim kerja ini dalam mengambil keputusan. 

“Tanggal 28 Februari 2024 merupakan Hari Raya Galungan merujuk penanggalan kalenderbali.org. Ini sudah tak benar, jika hari H pencoblosan dilaksanakan di hari raya umat Hindu,” tegas Alex dalam pernyataan tertulis Senin (7/6/2021). 

Diketahui, jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024 ini disepakati dalam rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Kamis hingga Jumat (3-6/6/2021). 

Kesepakatan pada rapat itu di antaranya hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024. 

Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.

“Kita mempertanyakan dasar hukum pembentukan tim kerja yang kemudian menyepakati jadwal pemilu. Karena, dalam UU dan Peraturan Tatib, yang ada itu adalah panitia kerja (Panja),” tegas Alex. 

Poin-poin lainnya yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut yakni tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan pada Januari 2022. 

Kemudian, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved