arrow_upward

Hakim Ketua Khadwanto yang Vonis Rizieq 4 Tahun Penjara, Hanya Lulusan Sarjana

Kamis, 24 Juni 2021 : 16.27
Ketua Majelis Hakim Khadwanto vonis Rizieq 4 tahun penjara. (Indozone/PN-Jakaratimur.go.id)


Jakarta, Analisakini.id-
Habib Rizieq Shihab dinilai majelis hakim bersalah hingga divonis empat tahun penjara terkait perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus Rizieq diketahui bernama Khadwanto SH bersama hakim anggota masing-masing Mu'Arif, dan Suryaman.

Adapun perkara yang ditangani Hakim Khadwanto nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," begitu pernyataan Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Menurut pertimbangan majelis hakim, Rizieq Shihab dinilai turut terlibat melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

"Mengadili terdakwa, meyatakan Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim seperti dikutip dari indozone.id.

Siapa sosok Khadwanto SH, Ketua Majelis Hakim yang mengadili Rizieq Shihab yang dianggap sebagai pengganti Tuhan dalam dunia peradilan kita?

Diketahui Hakim Khadwanto cuma mempunyai lulusan Sarjana seperti yang dicantumkan dalam website PN-Jakartatimur.go.id.

Golongan dan pangkatnya dalam induk kepegawaian sudah berpangkat IV/b dengan NIP: 196601121992121001.

Di samping menangani kasus Rizieq Shihab, Hakim Khadwanto juga menangani kasus mafia tanah Benny Simon Tabalujan yang kini masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.

Bahkan persidangan ini diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memastikan sesuai dengan asas peradilan yang berlaku.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved