Sumber detik.com. |
Padang, Analisakini.id-Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah, masjid, atau lapangan baik secara sendiri/munfarid maupun berjamaah.
Pada Lebaran 2021, umat Islam diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di zona merah dan zona oranye.
Sementara di zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu, shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.
Bila dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan salat Ied minimal empat orang. Rinciannya, satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum.
Bila shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak perlu ada khutbah.
Berikut panduan/kaifiat salat Idul Fitri berjamaah di rumah:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat idul fitri.
Lafaz niat salat Idul Fitri sebagai makmum adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa
Sementara bila jadi imam, lafaz niat salat Idul Fitri adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini imaaman lillaahi ta’aalaa
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.
Di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam) dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan kutbah Idul Fitri.
Sementara itu, pemerintah melalui Kemenag merilis panduan pelaksanaan salat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H/2021 :
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. Dalam hal Shalat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan kutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Kutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun kutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara katib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (***)