arrow_upward

Tanpa Instruksi Kemendagri Pemda Mesti Waspadai Klaster Baru Objek Wisata

Sabtu, 15 Mei 2021 : 11.12
Guspardi Gaus.


Jakarta, Analisakini.id-
Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai mesti memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat lebaran. Pemda mestinya  menutup tempat wisata saat momen liburan Idul Fitri tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Artinya ada surat menteri atau tidak tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi covid-19," kata anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, Kamis (13/5/2021)

Menurut legislator asal Sumbar ini, pelarangan dibukanya tempat wisata selama libur lebaran perlu konsistensi dan ketegasan. Ia pun mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata. Penutupan tempat wisata berguna untuk meminimalisir adanya kerumunan, sehingga potensi klaster baru bisa diperkeci demi mencegah meningkatnya kasus positif covid-19 seperti di India. 

"Makanya perlu surat edaran atau instruksi dari Mendagri (Tito Karnavian) kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata", ucap anggota komisi II DPR RI ini. 

Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning jika  Pemda membolehkan tempat wisata dibuka, tetapi harus membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung. Pemberlakuan prokes secara ketat harus tetap di tegakkan dan dilarang keras melakukan kerumanan. Pemda juga harus melibatkan aparat keamanan  untuk mengawasinya.

Mencegah jauh lebih baik dari pada lepas kendali dan terjadi tsunami covid-19 seperti India. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya.

"Kita harus sungguh-sungguh waspada. Karena masalah kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat lebih utama penanganannya dari pada aspek-aspek lain," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumya Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar halalbihalal  Idul Fitri 2021. 

Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran Covid-19. Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved