Pasaman Barat, Analisakini.id - Personel Reskrim Polsek Kinali menangkap seorang diduga pengedar narkoba yang kerap beraksi di Jorong Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (25/5/2021). Dari tangan pengedar bernama Priyok (36) petugas menyita barang bukti sabu siap edar dalam kemasan plastik klip.
Kapolsek Kinali, AKP Defrizal. SH. MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Padang Canduah. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki.
"Saat bertransaksi, pelaku kemudian kami amankan di wilayah Padang Canduah juga pada, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari," kata mantan Kasubag Humas Polres Pasbar itu.
Saat digeledah kata Kapolsek, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, 2 paket kecil yang di duga sabu dan 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas warna biru, 10 buah plastik bening kecil untuk membungkus paket sabu, 1 buah alat isap bong yang terbuat dari botol plastik warna hitam dan terdapat sedotan dan kaca pirek, 1 buah HP merek VIVO Tipey 1904 warna biru metalik serta uang tunai Rp.894.000 (delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Kinali.
"Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mencari pemasok sabu kepadanya," ujar Defrizal, yang baru 4 hari menjabat sebagai Kapolsek Kinali itu.
Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku atas nama Priyok melanggar pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bis)