arrow_upward

Guspardi Gaus Berharap Kenaikan Tunjangan Fungsional Bisa Meningkatkan Kinerja PNS

Kamis, 27 Mei 2021 : 17.49
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi  kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat  bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021. 

"Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi  PNS  karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara, " ujar Guspardi, Kamis (27/5/2021). 

Guspardi yakin keputusan memberi kenaikan tunjangan fugsional untuk  ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menambahkan pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.

"Untuk itu, diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

emberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikut rincian tunjangan yang diberikan: 

Jabatan Fungsional 

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00 

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00 

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00 

. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00 

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00 

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00 

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved