Denny Indrayana. |
Jakarta, AnalisaKini.id- Casangan calon gubernur dan wagub Kalimantan Selatan Denny Indrayana – Difriadi Derajat berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan pada sidang yang berlangsung virtual di YouTube MK RI, Jumat (19/3/2021).
MK juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Selanjutnya, seperti dikutip dari fajar.co.id, MK memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Selain itu memerintahkan PSU di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan.
KPU Kalsel juga diminta untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di seluruh TPS yang akan menggelar PSU Pilgub Kalsel.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Denny-Derajat untuk membatalkan pencalonan Sahbirin Noor-Muhidin karena dinilai melakukan dugaan pelanggaran TMS. Dalil pemohon (Denny-Derajat) menurut MK tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Diketahui, KPU Kalsel telah menetapkan pasangan calon petahana, Sahbirin-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny Indrayana-Difriadi Derajat, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.(***)